Berkas Tersangka Dugaan Korupsi SARPRAS Dinas Pendidikan Dilimpahkan Ke TIPIKOR

Tamsil Tamsil

Kudus, Radiosuarakudus.com – Berkas mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005 pada Dinas Pendidikian dan Kebudayaan Kudus, Senin 6 Oktober 2014, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Amran Lakoni, pelimpahan berkas mantan Bupati Kudus periode 2003-2008 tersebut bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya. Kedua tersangka tersebut, yakni mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kudus Ruslin serta Direktur CV Gani and Sons, Abdulgani Aupo selaku rekanan.

  Adapun jumlah jaksanya, lanjut dia, ada lima orang yang akan menangani setiap berkas perkara tersebut. Dijelaskan oleh Amran, dari kelima jaksa tersebut, sebanyak tiga orang di antaranya dari Kejari Kudus dan dua orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Setelah pelimpahan berkas tersebut, Kejari Kudus menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Selanjutnya, kata dia, Kejari Kudus juga akan menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, katanya, harus menunggu fakta di persidangan.

Dalam surat dakwaan yang disusun Kejari Kudus, ketiga tersangka diduga melanggar pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang nilai proyeknya mencapai Rp. 21,984 miliar yang bersumber dari APBN dengan nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp.2,8 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat ketika masih bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kepala dinasnya dijabat Ruslin.  Sementara Kepala Bidang Sarpras dijabat Noor Yasin merangkap Ketua Badan Pemeriksa Pekerjaan (BPP), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kudus.

Abdul Hamid yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kudus, ketika itu menjabat Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Hadi Sucipto yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga saat itu menjadi Kabid Dikdas.

Proyek kegiatannya berupa  pembangunan gedung laboratorium bahasa dan sarana pendukungnya untuk sekolah tingkat SMP dan SMA.

You may also like...

Comments are closed.