Bila Terbukti Ada Los Yang Disewakan Maka Akan Ditarik Oleh Dinas Perdagangan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kepemilikan los di Pasar Rakyat kini menjadi perbincangan hangat. Los yang ketika itu masih sepi – sepi saja, tetapi kini menjadi lebih ramai setelah mulai digunakan oleh para pedagang untuk berjualan. Khusunya adalah pedagang basahan seperti ikan dan daging yang sebelumnya berada di los Pasar Baru akhirnya dipindah di los Pasar Rakyat. Hanya sayangnya, los yang diberikan secara gratis kepada mereka yang benar –benar ingin berjualan tetapi kini ditengarai ada yang disewakan oleh oknum pemakai. Padahal Dinas Perdagangan belum mengeluarkan surat pendasaran (SP).

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, Jum’ at 18 September 2020 ketika dikonfirmasi terkait hal ini menegaskan bahwa los tersebut adalah gratis dan tidak boleh disewakan apalagi bila sampai diperjualbelikan. Seluruh los di Pasar Rakyat kata Sudiharti, adalah gratis dan sudah ada nama – nama yang menempati los itu. Dan tidak diperbolehkan dalam dua los ada nama yang sama.

Ditegaskan oleh Sudiharti, bila memang terbukti ada yang berani menyewakan los tersebut, maka namanya akan dicoret dan tidak akan diperbolehkan untuk menempati di los Pasar Rakyat lagi. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengecekan di los tersebut.

Sementara itu salah satu pedagang teri yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, los disampingya ini memang belum digunakan untuk berjualan. Kata dia, los itu oleh yang memilikinya akan disewakan sebesar Rp. 2 juta setahun. Tapi orang yang ditawari tidak mau, karena dianggap terlalu berat. Apalagi pembeli masih sepi.

Sedangkan los yang dibelakangya kata dia, juga dimiliki oleh orang yang sama. Tetapi los yang dibelakang tersebut sudah disewa oleh orang lain untuk berjualan ikan.

Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus di Pasar Rakyat, los yang diduga disewakan itu memang sudah ditempati oleh pedagang yang berjualan ikan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.