BOS Pendamping Sekolah / Madrasah Swasta Akan Segera Dicairkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Meski sempat gagal dicairkan dalam dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2015 dan 2016 lalu, dana pendamping bantuan operasional sekolah (BOS) untuk swasta kembali dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2017 ini.

Menurut Kepala Dinas pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (disdikpora) Kabupaten Kudus Joko Susilo, Jum’ at 27 Oktober 2017, pagu anggaran untuk pendamping BOS swasta adalah sebesar Rp 2,008.610.000. Dana ini bisa segera dicairkan jika sekolah dinyatakan lolos verifikasi tim dari Disdikpora.

Ditegaskan Joko, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sekolah atau yayasan agar bisa menerima bantuan ini. Dia menjelaskan, untuk meperoleh dana pendamping BOS ini, yayasan yang menaungi sekolah swasta harus mengajukan  proposal ke Disdikpora.

Pengajuan ini diverifikasi oleh tim kemudian ditentukan kelayakan dalam menerima bantuan tersebut.  Dan saat ini masih dalam proses verifikasi, sehingga belum diketahui berapa sekolah yang nantinya bisa mencairkan.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan oleh tim karena terkait surat Kepetusan dari Kementrian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) sebagai yayasan. Jika SK tersebut sudah berjalan tiga tahun, maka bantuan ini bisa dicairkan untuk sekolah. Namun, jika kurang atau malah belum memiliki SK Kemenkumham, otomatis sekolah swasta akan digugurkan sebagai penerima bantuan.

Sedangkan kata Joko,  mekanisme penerimaan nanti apakah melalui sekolah atau lewat yayasan, masih dikomunikasikan dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Joko merinci, untuk besaran dana pendamping BOS swasta nilainya berbeda-beda. Bagi SD/MI sebesar Rp 15.000 per siswa per tahun, untuk MTs sebesar Rp 20.000 per siswa per tahun, dan untuk SMP sebesar Rp 200.000 per siswa per tahun. Bila verifikasi sudah rampung, maka secepatnya akan dicairkan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.