BPJS Kesehatan Tanggapi Berita Di Medsos Yang Meresahkan Masyarakat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Beredarnya kabar yang mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosials (BPJS) Kesehatan terkait kepesertaan mandiri, lewat media sosial (medsos) yang menyebutkan beberapa poin membuat masyarakat resah dan bertanya-tanya.

Dituliskan dengan jelas dan detail per poin. Informasi tersebut diawali dengan penegasan ”Hati-hati yang tidak punya BPJS karena tahun 2018 akan sulit untuk kepengurusan bahkan tidak bisa ngurus berkas-berkas…  Simak…!! ”

Kemudian dijabarkan, info untuk peserta BPJS mandiri yang menerangkan aturan-aturan dan program, misal sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 no votural account berlaku untuk satu keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada kartu keluarga (KK).

Selanjutnya, diterangkan pula Perpres RI No. 111 Tahun 2013 dan sebagainya. Termasuk ketentuan denda seperti yang dijelaskan didalam akun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta, serta tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan syarat melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.

Namun, poin yang paling dipertanyakan masyarakat tentang kebenarannya yakni dituliskan sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden No.86 tahun 2013 pasal 9 tentang Layanan Publik dimaksud meliputi SIM, STNK, Sertifikat tanah, paspor, IMB dan sanksi akan berlaku 1 Januari 2018.

Link tersebut sudah menyebar dan sudah diketahui BPJS Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kepala BPJS Kesehatan cabang Kudus Dodi Pamungkas, Senin 2 Oktober 2017, sebenarnya info di medsos tersebut beredar lama dan sekarang mucul kembali.

Dikatakannya, pihaknya juga banyak pertanyaan dari masyarakat dan lainnya, apakah benar atau tidak dan yang mengeluarkan tersebut resmi BPJS Kesehatan atau tidak dan sebagainya. Meski isi yang ditulisnya tidak menyebutkan BPJS Kesehatan tapi banyak masyarakat yang mengira dari pihaknya yang mengeluarkan.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan informasi yang sudah beredar . Memang, akan ada kerjasama dengan instansi dan lembaga layanan publik tapi tidak kemudian pengurusan yang belum memiliki BPJS tidak dilayani.

Pihaknya kata Dody, sudah bekerjasama dan tanda tangan nota kesepatakan dengan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kudus. Untuk yang lain memang belum, namun ada rencana kerjasama. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.