BPK Investigasi Dua Desa di Dawe Terkait Dana Desa

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 25 kasus pada 12 desa terkait dana desa di Jawa Tengah pada periode Juni 2017 sampai Oktober 2018 diperiksa lebih khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah. Padahal dana desa jika digunakan dengan baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Temuan tersebut dipaparkan dalam Seminar Regional dengan teman ‘Peran Auditor dalam Mewujudkan Akuntabilitas Dana Desa’ di Gedung Rektorat lantai 4, Sabtu 15 Desmber 2018. Kegiatan yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muria Kudus mengundang dua narasumber dari BPK dan Kemenkeu. Permasalahan pengeloaan keuangan desa memang terjadi dan sampai ditemukan sebanyak 25 kasus pada 12 desa pada periode Juni 2017 sampai Oktober 2018.

Sutardi dari BPK Perwakilan Jawa Tengah mengatakan, ada empat persoalan yang melatarbelakangi terjadinya permasahan pengelolaan keuangan desa. Pertama karena penyalahgunaan wewenang kepala desa, kedua penggelapan dana, ketiga karena surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan keempat karena kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik yang tidak sesuai aturan. Persoalan akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara.

Artinya, secara tidak langsung sudah dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum (APH) karena berpotensi adanya korupsi. BPK sendiri melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan informasi atau permintaan dari APH.

Untuk menghitungnya, tentunya sangat terkait dengan ilmu akuntansi yang saat ini ditekuni mahasiswa. Karena memang menghitung data berupa anggaran, tentunya ditambah dengan pemahaman regulasinya.

Dalam seminar tersebut, Sutardi juga menanyakan kepada perserta seminar apakah ada yang tinggal di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus atau tidak. Usut punya usut, ternyata BPK tengah melakukan proses pemeriksaan investigatif di dua desa di Kecamatan Dawe. Dirinya berharap, mahasiswa dan semua masyarakat juga turut serta dalam melakukan pengawasan. Karena setiap desa sudah diwajibkan untuk mengumumkan dana desa menggunakan baliho agar semua orang tahu.

Sementara itu, narasumber dari Kanwil DJTb Jawa Tengah Nur Azizah mengatakan, dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Dirinya beberapa waktu lalu mengunungi dua desa di Kudus untuk mengetahui pelaksanaan dana desa.

Dua desa yang dikunjungi yakni Desa Megawon dan Desa Gulang. Desa Megawon mendapatkan alokasi dana desa sebanyak 840 juta. Selain untuk perbaikan sarana dan prasarana desa, juga digunakan untuk pengembangan masyarakat agar sejahtera. Desa Megawon memiliki dua keunikan, sentra pembuatan sarang burung dan produksi makanan khas berupa getuk gulung.

Dana desa bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memaksimalkan kemampuannya. Sehingga bisa digunakan untuk pelatihan atau lainnya untuk pemberdayaan masyarakat, tentunya sepanjang memenuhi aturan.

Di Desa Gulang yang mendapatkan dana desa 960 juta sama, dana desa digunakan untuk optimalisasi tanah bengkok yang selama ini kurang menghasilkan. Salah satunya disewakan untuk sentra pembuatan batu bata dan pembuatan tambak karena tanah bengkok banyak berupa rawa yang akhirnya tidak produktif.

Artinya, peran dana desa sangat penting untuk kemajuan desa, sehingga kepala desa harus mampu memaksimalkan dana desa yang ada. Tentunya dengan membuat program yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.

Sebanyak 25 kasus pada 12 desa terkait dana desa di Jawa Tengah pada periode Juni 2017 sampai Oktober 2018 diperiksa lebih khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah. Padahal dana desa jika digunakan dengan baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Temuan tersebut dipaparkan dalam Seminar Regional dengan teman ‘Peran Auditor dalam Mewujudkan Akuntabilitas Dana Desa’ di Gedung Rektorat lantai 4, Sabtu 15 Desmber 2018. Kegiatan yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muria Kudus mengundang dua narasumber dari BPK dan Kemenkeu. Permasalahan pengeloaan keuangan desa memang terjadi dan sampai ditemukan sebanyak 25 kasus pada 12 desa pada periode Juni 2017 sampai Oktober 2018.

Sutardi dari BPK Perwakilan Jawa Tengah mengatakan, ada empat persoalan yang melatarbelakangi terjadinya permasahan pengelolaan keuangan desa. Pertama karena penyalahgunaan wewenang kepala desa, kedua penggelapan dana, ketiga karena surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan keempat karena kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik yang tidak sesuai aturan. Persoalan akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara.

Artinya, secara tidak langsung sudah dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum (APH) karena berpotensi adanya korupsi. BPK sendiri melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan informasi atau permintaan dari APH.

Untuk menghitungnya, tentunya sangat terkait dengan ilmu akuntansi yang saat ini ditekuni mahasiswa. Karena memang menghitung data berupa anggaran, tentunya ditambah dengan pemahaman regulasinya.

Dalam seminar tersebut, Sutardi juga menanyakan kepada perserta seminar apakah ada yang tinggal di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus atau tidak. Usut punya usut, ternyata BPK tengah melakukan proses pemeriksaan investigatif di dua desa di Kecamatan Dawe. Dirinya berharap, mahasiswa dan semua masyarakat juga turut serta dalam melakukan pengawasan. Karena setiap desa sudah diwajibkan untuk mengumumkan dana desa menggunakan baliho agar semua orang tahu.

Sementara itu, narasumber dari Kanwil DJTb Jawa Tengah Nur Azizah mengatakan, dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Dirinya beberapa waktu lalu mengunungi dua desa di Kudus untuk mengetahui pelaksanaan dana desa.

Dua desa yang dikunjungi yakni Desa Megawon dan Desa Gulang. Desa Megawon mendapatkan alokasi dana desa sebanyak 840 juta. Selain untuk perbaikan sarana dan prasarana desa, juga digunakan untuk pengembangan masyarakat agar sejahtera. Desa Megawon memiliki dua keunikan, sentra pembuatan sarang burung dan produksi makanan khas berupa getuk gulung.

Dana desa bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memaksimalkan kemampuannya. Sehingga bisa digunakan untuk pelatihan atau lainnya untuk pemberdayaan masyarakat, tentunya sepanjang memenuhi aturan.

Di Desa Gulang yang mendapatkan dana desa 960 juta sama, dana desa digunakan untuk optimalisasi tanah bengkok yang selama ini kurang menghasilkan. Salah satunya disewakan untuk sentra pembuatan batu bata dan pembuatan tambak karena tanah bengkok banyak berupa rawa yang akhirnya tidak produktif.

Artinya, peran dana desa sangat penting untuk kemajuan desa, sehingga kepala desa harus mampu memaksimalkan dana desa yang ada. Tentunya dengan membuat program yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.