Bulog Akan Gelar Operasi Pasar Khusus

Bulog Akan Gelar Operasi Pasar Khusus

Kudus, Radiosuarakudus.com – Perum Bulog sub Divre II Pati, berencana menggelar operasi pasar khusus (OPK) di lima kabupaten di eks-Keresidenan Pati guna menjaga stabilitas harga beras di pasaran. Renacananya OPK tersebut dimulai akhir Desember 2014 sehingga pada Januari 2015 dan diharapkan bisa dituntaskan.

Menurut Kepala Perum Bulog sub-Divre II Pati Khozim belum lama ini, beberapa kabupaten, memang ada yang menjadwalkan pelaksanaan OPK mulai akhir Desember 2014. Dijelaskannya, OPK tersebut digelar dengan menggunakan cadangan beras Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.

Sasaran OPK tersebut, lanjut dia, merupakan rumah tangga sasaran (RTS) yang tercatat sebagai penerima raskin yang jumlahnya mencapai 370.721 RTS yang tersebar di lima kabupaten. Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora. Adapun rinciannya, Kabupaten Pati sebanyak 107.317 RTS, Kabupaten Kudus sebanyak 36.332 RTS, Jepara sebanyak 85.595 RTS, Rembang sebanyak 69.014 RTS, dan Kabupaten Blora sebanyak 72.463 RTS.

Sementara pagu beras untuk kelima kabupaten tersebut sebanyak 5.560.815 kilogram beras. Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengungkapkan, Kabupaten Kudus menjadwalkan pelaksanaan OPK mulai 31 Desember 2014 hingga 8 Januari 2015.

Kegiatan tersebut, sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemprov Jateng menindaklanjuti surat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebubayaan perihal OPK menggunakan cadangan beras pemerintah sebagai pengganti alokasi raskin ke-13. Hal itu, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah untuk satu bulan alokasi. Artinya, setiap RTS akan mendapatkan jatah seperti halnya raskin sebanyak 15 kg.

Harga tebus sesuai surat gubernur, kata dia, sebesar Rp.1.600/kg atau sama dengan harga tebus raskin. Alokasi beras yang diperoleh Kabupaten Kudus, sebanyak 544.980 kg untuk 36. 332 RTS yang tersebar di sembilan kecamatan. Kesembilan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kota, Jekulo, Jati, Mejobo, Undaan, Kaliwungu, Dawe, Gebog, dan Bae.

Dari sembilan kecamatan yang menerima raskin, Kecamatan Dawe mendapatkan alokasi terbanyak dengan jumlah 7.209 RTS dengan jatah raskin per bulan sebanyak 108.135 kg. Sementara penerima raskin paling sedikit, yakni Kecamatan Bae sebanyak 27.120 RTS dengan jatah raskin per bulan sebanyak 1.808 kg. (roy)

You may also like...

Comments are closed.