Bupati Harus Menindak Tegas Oknum – Oknum yang Terlibat Manipulasi Data K2

honorer-k2

Kudus, Radiosuarakudus.com – Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih berharap pemerintah pusat menertibkan regulasi yang mengatur penggantian tenaga honorer kategori II yang terbukti memanipulasi data dengan tenaga honorer kategori II asli.

Tenaga honorer kategori II asli yang dimaksud merupakan tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti uji publik pada 2012 dan masuk dalam data base Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sebagai CPNSD. Hal itu dikatakan Sekretaris KMKB, Slamet Machmudi, ketika ditemui saat akan menemui Bupati Kudus, Musthofa dipendopo kabupaten, Senin 19 Mei 2014.

Menurut Slamet Machmudi, berdasarkan hasil pertemuan antara beberapa anggota DPRD Kabupaten Kudus dengan pihak Kemenpan pada 12 Maret 2014, disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan bahwa jika ditemukan ada tenaga honorer kategori II yang lulus tes dan ternyata datanya dipalsukan dan bermasalah, sehingga namanya akan dicoret dan digantikan dengan tenaga honorer kategori II yang asli berdasarkan skor afirmatif.

Dalam pertemuan tersebut, KMKB juga ikut serta. Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar juga berjanji untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab atas persoalan tenaga honorer K II di Kudus yang jumlahnya mencapai 256 orang.

Terkait dengan usul Pemkab Kudus terhadap 120 tenaga honorer KII untuk mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS, kata dia, KMKB juga mempersiapkan gugatan ke PTUN.

Gugatan tersebut, kata dia, akan diajukan ketika 34 dari 122 tenaga honorer kategori II tersebut mendapatkan NIP.

Pasalnya, mereka tidak ikut dalam uji publik tahun 2012 sehingga peluang tenaga honorer kategori II yang asli untuk lolos seleksi tes CPNS semakin kecil menyusul masuknya tenaga honorer tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 206 tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lolos seleksi tes CPNS, ternyata ada 86 orang yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Hal itu, lanjut dia, merupakan indikator jelas telah terjadi manipulasi data yang melibatkan sejumlah oknum pejabat pemerintahan di lingkungan pemkab.

Dengan surat permohonan KMKB agar Bupati Kudus mengajukan usulan honorer kategori II asli kepada BKN dan Kemenpan untuk diangkat menjadi CPNSD sebagai respons atas dianulirnya 86 orang, bukan berarti tanggung jawab bupati sudah berakhir.

Ditegaskannya, kewenangan pengangkatan CPNS memang berada di BKN, namun tidak berarti mengalihkan persoalan ke BKN tanpa mengevaluasi kisruh honorer kategori II yang terjadi di Kudus.

Ia mendesak Bupati Kudus memberikan sanksi terhadap sejumlah pihak yang terlibat manipulasi data tenaga honorer kategori II. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.