BUPATI SERAHKAN 198 UNIT GEROBAK UNTUI PARA PKL

Para PKL di Kudus akan tampil beda. Pasalnya, sejumlah gerobak baru akan segera dapat mereka gunakan dalam menjalankan usahanya. Penyerahan gerobak PKL tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kudus, H. Musthofa, kepada perwakilan PKL di pendopo kabupaten pagi ini (2/1).

“Bantuan ini adalah bukti perhatian pemkab kepada para PKL. PKL di Kudus berbeda dengan PKL di daerah lain. Karena disini, PKL adalah mitra pemkab. Berbagai bantuan dan fasilitas telah kita serahkan, bahkan keberadaannya telah kita legalkan,” katanya sambil menyebutkan keberadaan Forum Komunikasi PKL Sejahtera sebagai wadah PKL yang diakui oleh Pemkab. Untuk itu tidak ada alasan para PKL merasa resah dengan keberadaannya, karena pada intinya bupati menginginkan agar PKL merasa nyaman dan aman dalam mencari rejeki. Dirinya menghimbau agar dalam menjalankan usahanya, para PKL tetap mengikuti peraturan yang ada. “Ini demi kepentingan para PKL sendiri. Termasuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat berjualan, karena tentu pembeli akan lebih memilih tempat yang bersih daripada yang tidak,”katanya.

Terhitung sejak 30 April 2012, para PKL membentuk paguyuban dengan nama Forum Komunikasi PKL Sejahtera. Paguyuban ini menaungi para PKL yang sehari-harinya berjualan di berbagai titik strategis di Kudus. Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Drs. M.Purwadiyono, MSi., seluruh PKL di Kudus yang berjumlah lebih kurang 1.468 ini harus terakomodasi dan tertata dengan baik karena jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Maka paguyuban tersebut merupakan wadah komunikasi dan aspirasi PKL sekaligus mitra pemkab untuk bersama-sama menggerakkan perekonomian di Kudus.

Sebanyak 198 gerobak dan 149 sarpras diserahkan kepada perwakilan PKL yang sehari-harinya berada 11 lokasi yang tersebar di Kudus. Gerobak dengan desain yang menarik dak kokoh ini, diberikan secara gratis oleh Pemkab kepada para PKL. “Mengenai status kepemilikannya, gerobak ini adalah milik paguyuban PKL dimasing-masing lokasi. Untuk itu, keberadaannya tidak boleh dipindahkan kelokasi lain,”jelasnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan jumlah PKL dilokasi tertentu. (Erwin Humas)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required