Bupati Tinjau Tempat Relokasi Korban Longsor

 Longsor

Kudus, Radiosuarakudus.com – Bupati Kudus Musthofa memberikan apresiasi terhadap korban tanah longsor di Kecamatan Gebog, Kudus, yang bersedia melakukan relokasi secara mandiri. Pihaknya memang berupaya mendidik masyarakat untuk mandiri dan tidak terlalu bergantung kepada pemerintah, meskipun pemerintah tetap berupaya membantu dengan memperhatikan aturan yang ada.

Hal itu dikatakannya, Senin 25 Agustus 2014, di sela-sela meninjau lokasi yang menjadi tempat relokasi warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, yang menjadi korban tanah longsor. Hingga kini, lanjut dia, puluhan keluarga di Desa Menawan yang melakukan relokasi mandiri sudah mampu mengumpulkan dana untuk pembelian tahan relokasi yang berada di desa yang sama sebesar Rp.795 juta.

Sementara harga jual tanah yang akan ditempati puluhan keluarga tersebut, mencapai Rp., 325 miliar sehingga masih ada kekurangan Rp. 530, 256 juta. Saat ini, lanjut dia, mereka hanya menunggu proses legalitas kepemilikan tanah tersebut. Terkait kekurangan pembayaran tanah tersebut, Pemkab Kudus akan berupaya membantu melunasinya.

Demikian halnya, terkait dengan bangunan rumah juga akan diupayakan mendapatkan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat maupun mengupayakan bantuan dalam bentuk hibah. Selain itu, pemkab juga akan mengupayakan fasilitas air bersih baik lewat jaringan perpipaan atau sumber air bawah tanah. Pemkab Kudus juga berencana menerjunkan tim dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappermas) Kudus.

Bantuan lain yang akan diberikan, yakni terkait ketersediaan jaringan instalasi listrik masuk ke perkampungan mereka yang ada di Desa Menawan yang berada tak jauh dari Balai Desa Menawan. Lokasi pertama, memiliki luas areal 5.851 meter persegi dan lainnya seluas 3.885 meter persegi.

Kepala Desa Menawan, Moch. Sholikin mengungkapkan, warga yang melakukan relokasi mandiri tersebut, sebanyak 36 keluarga di antaranya merupakan keluarga yang terkena dampak langsung bencana tanah longsor, sedangkan lainnya berada di daerah rawan longsor.

Pembagian lahan untuk masing-masing keluarga sekitar 8×15 meter. Proses pengurusan sertifikat tanah, pemerintah desa akan memfasilitasinya.

You may also like...

Comments are closed.