Calistung di larang untuk Tes Masuk SD

Tes-CalistungKudus, Radiosuarakudus.com – Seluruh SD di Kudus diminta untuk tidak melakukan tes masuk dengan cara membaca, menulis dan berhitung bagi seleksi siswa baru. Bila ada SD yang melakukan hal itu, maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), akan melakukan tindakan sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

Hal itu ditegaskan sekdin Disdikpora Kudus, Hartono, Senin 22 Juni 2015. Menurut Hartono, sesuai permen diknas No. 58 tahun 2008, bagi anak usia 5 – 12 tahun wajib diterima di sekolah dasar, kemudian jarak rumah dekat dengan sekolah serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/ paud.

Bila dalam penerimaan siswa baru SD, masih ada sekolah yang meminta persyaratan harus bisa calistung serta harus dari TK/paud, maka masyarakat bisa nelaporkan sekolah tersebut ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Menurut Hartono, seharusnya mulai kelas 1 SD baru anak diajari calistung, sedangkan saat masih di paud hanya materi bermain sambil belajar. Calistung tidak diperbolehkan diajarkan saat TK ataupun saat paud.

Hartono juga meminta pengertian orang tua, agar tidak bangga melihat anaknya saat paud sudah dapat calistung, kemudian akan sedih saat anaknya di paud dan TK belum bisa calistung. Semua itu lanjut Hartono, ada prosesnya dan tidak boleh memaksakan materi pelajaran kepada anak yang usianya belum masanya. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.