Camat Jekulo Dipanggil Panwas Terkait Dugaan Mendukung Salah Satu Paslon

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dugaan keterlibatan Camat Jekulo dan sejumlah kepala desa dalam doa pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Kudus, ramai disorot dan diperbincangkan masyarakat. Hal itu, berawal dari adanya unggahan foto di akun Facebook bernama Cak Narto pada Senin sore, 26 Pebruari 2018.

Dalam foto tersebut, terlihat Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti menengadahkan tangannya untuk berdoa bersama para Habib. Namun, di foto itu juga terlihat adanya kehadiran dari calon wakil bupati nomor lima Noor Yasin. Selain itu, unggahan foto juga diberi caption berbau pilkada yang isinya berbunyi: CAWABUP Pak Noor Yasin Doa Pemenangan Bersama Dgn Camat Jekulo Kades Pladen, Hadipolo, Bulung Cangkring, Honggosoco dan Jekulo di Ruang Kerja Camat Jekulo Sederek.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Kudus M Wahibul Minan, Selasa 27 Pebruari 2018 mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima dari Panwascam Jekulo, dugaan tersebut bermula dari adanya kegiatan pengajian yang diselenggarakan atas kerjasama dari pihak kecamatan. Pengajian itu dilaksanakan di Masjid Al Munawwaroh yang tidak jauh dari kantor kecamatan. Namun, karena masjid yang masih dalam pembangunan, maka tempat transit bagi para Habib dipindahkan ke kantor Camat Jekulo. Sedangkan, saat itu Noor Yasin juga ikut menghadiri pengajian. Kejadian itu sebenarnya sudah berlangsung pada 20 Februari lalu.

Dikatakannya, pihaknya tidak tahu pengajian itu bertema apa. Termasuk apakah ada unsur kampanye, itu yang akan  didalaminya. Maka itu, hari ini (Selasa, 27 Pebruari 2018) panwas Kabupaten Kudus memanggil pihak terkait untuk memberi klarifikasi. Sedangkan, batas penindakan maksimal tujuh hari. Sehingga ini merupakan hari terakhir.

Pemanggilan itu, lanjut Minan, selain bagi Camat Jekulo, juga bagi lima kepala desa (kades). Diantaranya yaitu Kades Pladen, Hadipolo, Bulungcangkring, Honggosoco, dan Jekulo. Selain itu, pihaknya juga memanggil pemilik akun Cak Narto. Setelah ditelusuri, pemilik akun itu bernama Sunarto yang merupakan warga RT 5/RW 7 Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota.

Apabila ternyata mereka terbukti, Kades akan dikenakan sanksi sesuai UU Kades Nomor 6 Tahun 2014 tentang tidak berpihak pada salah satu calon. Sedangkan, untuk Camat karena merupakan ASN, akan langsung dilaporkan terhadap Komisi ASN Pusat untuk memberi sanksi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan, Camat Jekulo bersama lima kades datang ke Panwaskab Kudua sekitar pukul 13.30. Sedangkan, Sunarto berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti menanggapi, dirinya tidak menampik bahwa pengajian memang diselenggarakan atas ijin peminjaman tempat berupa halaman kantor dan aula kecamatan. Namun, terkait kehadiran Noor Yasin pihaknya tidak mengetahui sebelumnya. Sebab, semua urusan undangan berada panitia yang merupakan Pengurus Jamaah Al Khidmah Cabang Jekulo. Sedangkan, posisi pihaknya saat itu juga merupakan seorang tamu undangan.

Dikatakan oleh Yusie, habib itu bila naik panggung biasanya berdoa bersama, termasuk bersama panitianya juga. Ketika itu kata dia, ada berdoa untuk keselamatan dunia akhirat, tidak ada konten untuk mendukung si A, B, atau C.

Keberpihakan ASN khususnya para pejabat yang mendukung salah satu paslon memang harus diwaspadai. Apalagi keberpihakan bupati Kudus yang notabene adalah ketua DPC PDI Perjuangan Kudus. Kebetulan PDI Perjuangan mengusung paslon Masan dan Noor Yasin untuk maju dalam pilkada Kudus 2018. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.