Dalam Membantu, Ombusdman Tidak Boleh Memungut Biaya

Dalam Membantu, Ombusdman Tidak Boleh Memungut Biaya

Kudus, Radiosuarakudus.com – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) bekerjasama dengan Ombudsman RI menggelar kuliah umum mengenai pengawasan layanan publik di ruang seminar lantai IV Gedung Rektorat, Rabu kemarin.

Kuliah umum yang dihadiri tak kurang  dari 120  mahasiswa ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Ristamaji SH. MH. Dikatakannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah terjalin antara Fakultas Hukum UMK dengan Ombudsman RI sejak setahun lalu.

Ristamaji mengutarakan, bahwa para mahasiswa perlu mengetahui, Obmudsman RI adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas pengawasan terhadap layanan publik, baik itu institusi pemerintah maupun swasta, termasuk perguruan tinggi.

Selain itu, tujuan dari kuliah umum ini, yakni memberikan wawasan dan pemahaman terhadap  mahasiswa terkait layanan publik yang baik, menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat, sikap, dan tata nilai mahasiswa dalam berkomunikasi dengan orang lain.

Kartini Istikomah SE. MM., Komisioner Ombudsman RI. Memaparkan, banyak tugas dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara yang satu ini, terkait pengawasan terhadap layanan publik.

Tugas itu antara lain, menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, dan melakukan koordinasi, kerjasama, serta membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak UMK.

Selain tugas sebagaimana disebut di atas, Ombudsman juga memiliki kewenangan memeriksa keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan atau dokumen terkait dengan laporan.

Dijelaskannya, ada tiga fokus tugas Ombudsman, yakni penyelesaian laporan, pencegahan, dan pengawasan. Dan yang perlu dicatat di sini, bahwa dalam menolong, Ombudsman tidak boleh memungut biaya (bayaran). Kalau ada yang memungut biaya, silakan dilaporkan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.