Dana BOS Di Lingkungan Kemenag Dapat Untuk Honor Guru Non PNS Lebih dari 30%

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag) hampir sama dengan BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bila ada  perbedaan hanya pada penentuan prosentase honor guru PNS. Karena Kemenag memiliki kriteria sendiri.

Kepala Kemenag Kudus Akhmad Mundakir melalu Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) M.Khafidz, mengatakan, peruntukan BOS khususnya honor guru non PNS sudah ada aturannya didalam juknis.

Ditambahkan, guru non PNS yang berada dilingkungan madrasah negeri maksimal 30 persen, sedangkan di swasta bisa lebih dari 30 persen tapi ada persetujuan dari kepala kantor Kemenag.

Mereka kata Khafidz, ada yang mengajukan untuk mendapatkan persetujuan bisa lebih dari 30 persen ldari dana BOS, tapi rata-rata masa kerja diatas lima tahun.

Khafidz mengaku juknis BOS dari Kemenag belum ada perubahan, tidak seperti BOS dibawah Kemendikbud.  Honor guru non PNS bisa mencapai 50 persen. Dia mengaku, sekolah dibawah Dinas Pendidikan banyak yang negeri, sedangkan madrasah didominasi swasta.

Dia menambahkan, ada sedikit yang diubah anggaran BOS, yakni tidak bileh digunakan untuk biaya ulangan harian dan tengah semester. Sementara, yang diperbolehkan untuk ulangan akhir semester.

Untuk saat ini yang menerima dana BOS, dari tingkat MI negeri dan swasta sebanyak 28.429 siswa, MTs negeri dan swasta sebanyak 22.329 siswa, dan MA sebanyak 13.750 siswa. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.