Dapat Informasi Dari Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bea Cukai Kudus terus tunjukan komitmennya untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Setelah Sabtu lalu, 13 Juni 2020 berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, kini mereka kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok illegal pada Senin kemarin (22 Juni 2020)

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Tegal yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok illegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara.

Sekitar pukul 00.10 WIB dinihari tim melakukan penyisiran dan mendapati truk yang dimaksud yang sedang melaju di wilayah Jepara. Masih kata Gatot, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.

Dijelaskan oleh Gatot, dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek “BOSSINI BLACK” yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 122.400.000 dan total potensi kerugian negara sebesar  Rp 71.198.400.

Seluruh barang bukti termasuk truk dan pengemudi berinisal SR (31 tahun) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.