Desa Harus Nol Korupsi

bintek

Kudus, Radiosuarakudus.com – Bertempat di Lantai 4 gedung Setda Kudus,Sabtu 15 Maret 2014 Kepala Desa Se Kabupaten Kudus mengikuti Bimbingan Teknis yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten. Ratusan Kades mendapatkan arahan dari Bupati Kudus H.Musthofa serta menghadirkan narasumber dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN ) Jawa Tengah, Eko Haryanto.

Dalam arahannya, Bupati Kudus Musthofa menyatakan,Bintek digelar karena penting untuk bekal bagi para kades dalam menjalankan pemerintahan, terutama berkaitan dengan anggaran.

Bupati menekankan, perlunya diadakan bintek bukan semata untuk menghadapi disahkannya UU no.6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana dlm UU tersebut Desa ke depan akan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dalam jumlah yang besar. Namun juga yang lebih penting, adalah sebagai bekal atau dasar bagi Kades dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa agar tercipta pemerintahan yang bersih.

Bupati menyatakan, dengan anggaran Desa yang kecil pun jika tidak dilandasi aturan yang benar maka peluang untuk melakukan korupsi bisa mungkin terjadi. Bupati menegaskan, yang terpenting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari korupsi maka harus selalu memperhatikan 4 T yaitu Tepat Aturan, Tepat Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat. Bupati berharap, Jika di pemerintahan Desa Bersih dalam artian tidak menyalahi aturan maka hal itu juga akan mencerminkan kemajuan desa itu sendiri dan akan berdampak pada kemajuan daerah.

Sementara Eko Haryanto dari KP2KKN dalam paparannya menyatakan, para Kades, jangan pernah mencoba bermain dengan anggaran. Eko mencontohkan di Jateng sudah banyak kasus Kades yang disidangkan karena kasus korpsi. Baik itu korupsi ADD, maupun bansos. Oleh Karena itu, untuk mencegah tindakan korupsi di desa harus dimulai dari hal kecil, misalkan dalam urusan pelayanan masyarakat seperti mengurus KTP KK dan lainnya jangan memberlakukan pungutan tidak sah. Karena pungutan yang biasanya perangkat berdalih untuk uang kas nantinya akan dipergunakan tidak semestinya.

Eko juga menekankan jangan ada istilah bagian pologoro dalam pengurusan jual beli tanah. Dengan begitu maka tidak akan menumbuhkan bibit untuk melakukan kotupsi. Mulailah segala sesuatu dengan mentaati aturan dari hal sekecil apapun jika tidak ingin berdampak buruk di kemudian hari. Intinya Eko berharap, pemerintah desa harus terbebas dari korupsi. Di akhir paparannya Eko menegaskan bahwa “Desa harus Nol Korupsi”. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.