Desa Wajib Menganggarkan Penanggulangan Stunting Dalam APBDes

Kudus, Radiosuarakudus.com- Berkaitan dengan APBDes 2020 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman penyusunan APBDes 2020. Di Perbub itu disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan oleh desa. Misalnya terkait dengan pencegahan stunting, kegiatan – kegiatan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Lingkungan Hidup, persampahan dan sebagainya. Dan itu tidak harus menggunakan 30% dari anggaran dana desa. Hal itu disampaikan Kasi Pemerintahan Desa dan Pemusyawaratan Desa pada Dinas PMD Kudus, Dian Noor Tamzis Hanafi, Senin 2 Maret 2020.

Semua kegiatan itu disesuaikan dengan kondisi anggaran di desa yang bersangkutan. Dan khusus penanggulangan stunting kata Dian, memang harus dianggarkan karena itu merupakan program nasional. Dan semua desa di Kudus harus menganggarkan dalam APBDes untuk stunting.

Untuk program stunting dalam APBDes lanjut Dian, bisa dianggarkan untuk jambanisasi, makanan tambahan untuk balita kemudian untuk kesehatan ibu dan anak serta Paud desa. Semua yang berkaitan dengan program stunting itu kata Dian, pihak desa harus berkoordinasi dengan pihak puskesmas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggarannya. Karena di puskesmas juga ada penganggaran untuk itu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.