Dewan Sesalkan Pembatalan Lelang Pembangunan Gedung IBS RSUD Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-  DPRD Kabupaten Kudus, menyesalkan keputusan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda setempat membatalkan keputusan pemenang lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus yang pembangunannya sangat dibutuhkan.

“Alasan adanya dugaan peretasan pada sistem lelang elektronik proyek pembangunan gedung IBS senilai Rp.29 miliar, masih belum pasti dan hanya indikasi. Sedangkan kebutuhan gedung IBS sangat penting, terlebih untuk saat ini yang masih masa pandemi COVID-19,” kata Anggota Komisi D DPRD Kudus Sayid Yunanta saat rapat koordinasi dengan RSUD Loekmono Hadi Kudus serta Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kudus di ruang rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis (2/9/2021).

Padahal kata dia, perencanaannya dimulai sejak tahun 2018 dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar. Ketika anggaran sudah tersedia, ternyata lelangnya dibatalkan dengan alasan karena adanya dugaan peretasan yang sifatnya masih indikasi dan belum ada kepastiannya.

Selain rugi waktu, anggaran juga tidak terserap dan pelayanan di rumah sakit juga akan terganggu karena kondisi gedung IBS yang ada sekarang sejak 10 tahun yang lalu belum ada perbaikan. Jika pemenang lelang mengajukan gugatan, maka Pemkab Kudus semakin dirugikan.

“Jika kondisi seperti ini terulang, maka menjadi ancaman serius kelanjutan pembangunan di Kudus karena setiap ada lelang bisa dikerjai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memang tidak menghendaki lelangnya berjalan lancar dengan cara sederhana yakni meretas akun peserta lelang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji mengungkapkan sejak awal penawaran lelang memang ada permasalahan. Seharusnya kelompok kerja (Pokja) lelang membuka akun sudah ada dokumen penawaran dari penyedia jasa ternyata kosong.

Kemudian dilaporkan ke Direktorat Pengembangan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lalu diinformasikan sudah bisa dibuka dan memang ada indikasi peretasan dengan menggunakan internet protocol (IP) address Diskominfo Magelang.

Dari sembilan peserta lelang, tercatat ada enam peserta lelang yang akunnya dibajak oleh seseorang dengan IP address yang sama untuk akun beberapa penyedia jasa.

“Kami akui memang sudah ada pemenang lelangnya. Namun dalam masa sanggah ada peserta lelang yang juga memprotesnya karena berkas lengkap saat diunggah ternyata digugurkan,” ujarnya.

Adanya dugaan peretasan tersebut, hasil konsultasi dengan LKPP akhirnya disarankan lelang tersebut dihentikan.

Pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus sendiri memberikan pengumuman pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus tersebut dengan alasan hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai prinsip bersaing dan adil. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.