Diduga Ada Penyelewengan Pengadaan Gerobak, Ketua Paguyuban Pkl Dimintai Keterangan Kejari

PKL Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com – Empat paguyuban Pedang Kaki Lima (PKL) Kudus, Kamis 30 Oktober 2014 telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait dengan pemberian gerobak dari Pemerintah kabupaten Kudus. Mereka dimintai keterangan tentang gerobak yang dibagikan secara gratis.

Menurut Ketua Paguyuban PKL Wisata Kuliner Kudus, Nuroso, yang mengaku diberikan pertanyaan dari tim penyidik seputar gerobak yang diterimanya. Dijelaskannya, ada empat paguyuban PKL yang diperiksa hari ini dan dia mengaku memberikan keterangan apa adanya, serta tidak ada yang ditutup -tutupi.

Dikatakannya, dia menerima gerobak dari Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus sekitar 22 Agustus 2014 dan sampai saat ini masih digunakan untuk berjualan. Dia menambahkan, adapun rekan lainnya yang diperiksa diantaranya ketua paguyuban PKL Simpang Tujuh Margono, ketua paguyuban PKL Pekojan Muntoha dan ketua paguyuban PKL RSUD Suhadi.

Nuroso mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ini terkait dengan pemeriksaan fisik, seperti keberadaan gerobak masih ada atau sudah tidak ada, kemudian ditanyakan keberadaan paguyuban tersebut illegal atau legal.
Menurutnya, pemanggilan oleh kejari Kamis ini baru kali pertama dan informasi yang dia terima, pemanggilan kejari kepada para paguyuban PKL diduga ada penyelewengan dana pengadaan gerobak.

Seperti diketahui, pengadaan gerobak untuk PKL menggunakan anggaran 2012 dan nominal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan gerobak sebesar Rp. 3,5 miliar. Dan gerobak tersebut diperuntukkan untuk 10 titik PKL. Sementara untuk PKL di depan MDS dana yang dikeluarkan sebesar Rp 700 juta.

Masing-masing PKL mendapatkan satu gerobak, empat kursi, satu meja dan satu payung. Nuroso mengatakan sebenarnya ada tujuh ketua paguyuban yang dipanggil dan surat sudah diberikan Rabu kemarin, namun yang tiga paguyuban belum dapat dihubungi. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.