Dilema Peternak Ayam Terbelenggu RTRW dan Ijin Usaha

Peternakan-AyamKaliwungu, Radiosuarakudus.com – Kasus peternakan ayam pedaging yang keberadaanya dikomplain masyarakat Desa Mijen kecamatan Kaliwungu, hari Senin kemarin memang harus dicarikan solusi yang terbaik. Khususnya bagi peternak kecil di Kudus, tentunya keberadaan mereka harus dilindungi. Peternak ayam pedaging ini sendiri, adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari – hari.

Namun dilain sisi, dengan adanya aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta aturan – aturan lainnnya tentunya jangan sampai membelenggu mereka. Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Kudus, drh. Sa’adiyah, Rabu 20 Januari 2016 mengatakan, sebetulnya keberadaan bangunan ternak ayam pedaging memang sudah ada sebelum adanya RTRW.

Dikatakannya, keberadaan bangunan ternak ayam tersebut memang rata – rata berada dipersawahan atau kebun. Dijelaskannya, keberadaan kandang ayam pedaging memang harus memperhatikan lingkungan sekitar. Ada syarat teknis yang harus dipenuhi, antara lain lokasi banguan harus diberi pagar setinggi 1, 75 meter. Kemudian jarak pagar dengan bangunan adalah 5 meter serta jarak kandang dengan pemukiman minimal 250 meter.

Satu hal penting yang harus diperhatikan para peternak adalah masalah limbah kotoran ayam atau sanitasinya. Bahkan lanjut Sa’adiya, pihaknya sudah mensosialisasikan agar para peternak dalam memberikan pakan ayamnya adalah pakan ayam yang tidak membuat larva lalat cepat berkembang. Selain itu, masalah ijin untuk para peternak seperti ijin lokasi, IMB, gangguan dan lingkungan rata – rata sudah memiliki.

Namun untuk ijin usaha, mereka memang belum ada yang memiliki. Ditambahkan oleh Sa’adiyah, sebagian besar peretnak ayam di Kudus adalah golongan kecil karena dibawah 15. 000 ekor per siklus. Untuk itu, mereka hanya mendapatkan TDPR (tanda daftar peternak rakyat). Di Kudus sendiri terdapat 150 peternak ayam dan 15% diantaranya peternak besar. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.