Dinas Perdagangan Akan Memanggil Pengelola SPBU Terkait Pengendalian BBM

Ilustrasi BBM

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, mulai saat ini tidak melayani permintaan surat rekomendasi baru untuk berjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan permintaan.

Menurut Kabid Perdagangan, Zaenal Wahyu Pribadi, Selasa 26 Agustus 2014, total surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan sejak beberapa tahun terakhir hingga sekarang mencapai 5.000-an surat rekomendasi untuk berjualan BBM jenis premium secara eceran. Namun sekarang ini, daerah diminta mengendalikan pengecer premium.

Dari ribuan surat rekomendasi tersebut, lanjut dia, tentunya ada yang tidak aktif memperpanjang surat rekomendasi yang berlaku hanya setahun itu. Dijelaskannya, hal itu sudah terlihat saat ini tercatat ada tiga pemohon untuk memperpanjang surat rekomendasi penjualan premium eceran yang dimiliki sejak tahun 2009.

Ia memperkirakan, jumlahnya bakal bertambah karena setiap momen seperti sekarang ketika pasokan BBM untuk masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai dibatasi, maka penjual premium eceran bakal berbondong-bondong mengurus perpanjangan surat rekomendasi. Namun, karena setiap tahun tidak mau memperpanjang, maka terpaksa pengajuan perpanjangan ditolak. Ia menegaskan, saat ini hanya melayani perpanjangan surat rekomendasi yang setiap tahunnya aktif memperpanjang masa berlakunya.

Dalam mengurus perpanjangan tersebut, pemegang surat rekomendasi juga harus menunjukkan kartu kendalinya dan harus sudah ditandatangani operator SPBU setiap kali transaksi. Selama ini, lanjut dia, banyak pemilik surat rekomendasi tersebut enggan meminta tanda tangan operator SPBU setiap kali membeli premium karena dianggap tidak terlalu penting.

Bahkan, banyak yang tidak pernah membawa surat atau kartu kendalinya ketika hendak membeli premium. Dan kondisi tersebut semakin diperparah dengan sikap pengelola SPBU yang tidak pernah meminta pembeli premium eceran untuk menunjukkan surat tersebut.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan memanggil pengelola SPBU agar lebih tertib dalam melayani pembelian premium eceran. Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak melayani pengajuan baru surat rekomendasi penjualan premium eceran. (roy)

You may also like...

Comments are closed.