Dinas Perdagangan Atur Jarak Dagangan Antar Pedagang Di Pasar Bitingan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Semalam Dinas Perdagangan kabupaten Kudus sudah mulai melakukan penataan jarak dagangan milik pedagang sayuran di Pasar Bitingan. Mereka yang diatur jarak daganganya ini adalah pedagang sayuran yang barangnya mulai malam sudah tiba di Pasar Bitingan. Lalu para bakul sejak dinihari sudah mulai kulakan kepada para pedagang itu. Sebagai langkah mencegah penularan Covid-19, maka dilakukan Physical Distancing dan Social Distancing dengan mengatur jarak dagangan antar perdagang.

Kabid Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, Rabu 29 April 2020 mengatakan, pengaturan jarak dagangan ini dilakukan dihalaman dan sekitar Pasar Bitingan. Dengan jarak masing – masing adalah 1,5 meter. Dijelaskan oleh Harys, sedikitnya terdapat 300 pedagang sayuran yang setiap malam hingga dinihari berjualan di halaman Pasar Bitingan.

Dalam penataan semalam kata dia, dilakukan diseputaran Pasar Bitingan dan belum sampai di jalan raya. Malam nanti lanjut Harys, penataan masih dilakukan dan ini berlaku hingga pandemi Covid-19 selesai. Sehingga belum diketahui aturan ini kapan selesai. Dan ini juga berdasarkan dari Keputusan Bupati Kudus Nomor : 360/47/2020 tentang Penerapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Kudus dan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Masih kata Harys, penataan jarak dagangan ini tidak hanya dilakukan di Pasar Bitingan saja tetapi mulai hari ini juga dilakukan di Pasar Kliwon, Pasar Baru dan Pasar Jember. Untuk pedagang lesehan yang ada di Pasara Baru diminta untuk berjualan di Pasar Rakyat. Kemudian di Pasar Jember, pedagang lesehan juga diminta untuk berjualan disisi sebalah timur. Begitu pula untuk pedagang lesehan di Pasar Kliwon juga  sudah dilakukan hal yang sama.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan lanjut Harys, disebutkan bahwa lingkungan pasar dan PKL di Kabupaten Kudus adalah Kawasan Wajib Menggunakan Masker. Pedagang yang tidak bersedia menggunakan masker, dilarang untuk berjualan dilokasi itu. Begitu pula untuk pembeli yang tidak bersedia memakai masker maka dilarang memasuki wilayah tersebut. Baik pedagang maupun pembeli tegas Harys, sebelum memasuki kawasan wajib menggunakan masker harus cuci tangan terlebih dahulu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.