Dinas Perdagangan Berikan Surat Edaran Operasional Minimarket Dan Mall

Kudus, Radiosuarakudus.com- Menindaklanjuti dari surat edaran Bupati Kudus nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, hari ini Senin (11 Januari 2021) Dinas Perdagangan memberikan surat edaran tersebut kepada pengelola minimarket dan supermarket (Mall) diwilayah Kudus. Dalam surat edaran itu tertulis adanya pembatasan jam operasional minimarket dan mall yakni dari pukul 08.00 – 19.00 Wib.

Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen  pada Dinas Perdagangan kabupaten Kudus, Imam Prayitno, Senin 11 Januari 2021 mengatakan terkait jam operasional minimarket dan supermarket (mall) memang disesuaikan dengan surat edaran Buptai Kudus yang dilasanakan pada hari ini.  Pada Minggu malam kemarin pihaknya sudah mengirim surat edaran dari Gubernur Jateng ke seluruh WA grup minimarket dan mall di Kudus.

Seluruh minimarket dan mall hari ini harus tutup pada pukul 19.00 Wib. Dan mulai besok mereka baru mulai buka pukul 08.00 Wib. Pada hari – hari normal mereka buka pukul 10.00 – 22.00 Wib. Masih kata Imam Prayitno, untuk supermarket baik yang berjualan sembako maupun bahan bangunan harus mematuhi surat edaran terkait jam operasional.

Sementara itu Store Leader Super Indo, Devi Mustikawati mengatakan pihaknya selalu menyesuikan aturan yang ditetapkan oleh pemkab Kudus. Termasuk dengan adanya surat edaran dari Bupati Kudus terkait PPKM ini, pihaknya siap melaksanakan hal itu.

Dikatakan oleh Devi, untuk penutupan Supermarket pada pukul 19.00 Wib sudah diketahui dari surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang diketahuinya dari WA grup. Ditegaskan oleh Devi, pihaknya sangat mendukung kebijakan PPKM di Kudus ini karena memang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.

Mulai malam ini lanjut Devi, pihaknya akan tutup jam 19.00 Wib dan untuk buka besok akan lebih awal yakni pada pukul 08.00 Wib. Dan itu akan berlaku sesuai dengan surat edaran Bupati Kudus, yakni dari tanggal 11 – 25 Januari 2021. Agar pihak konsumen tahu, maka pihaknya akan menempelkan informasi ini dibeberapa titik yang mudah diketahui oleh pengunjung.

Kabupaten Kudus menjadi salah satu kabupaten yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mengikuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat mulai tanggal 11 -25 Januari 2021.

Sebelumnya PPKM di Jawa Tengah hanya berlaku diwilayah Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya. Namun akhirnya gubernur Jawa Tengah menambahkan lima kabupaten/kota lain untuk ikut dalam PPKM tersebut. Empat kabupaten/kota itu antara lain Kudus, Pati, Rembang dan Brebes serta Kota Magelang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.