Dinas Perdagangan Dan Polres Kudus Sidak SPBU

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan dan Polres Kudus, Rabu 15 Mei 2019 melakukan sidak dibeberapa SPBU yang berada di jalan lingkar timur hingga Ngembal. SPBU yang disidak meliputi SPBU Proliman Tanjungkarang, SPBU Payaman dan SPBU Ngembal Kulon.

Menurut Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Suharto, sidak SPBU ini adalah yang kedua kalinya. Pada hari pertama kemarin, pihaknya sudah melakukan sidak mulai dari Kaliseger, Terban, Klaling, Hadipolo dan Dersalam. Dikatakannya, ini adalah bentuk pengawasan terhadap SPBU yang berada dijalur pantura sekaligus melakukan pengecekan dan persiapan selama ramadhan dan menjelang lebaran.

Suharto mengungkapkan, dalam sidak ini memang tidak ditemukan kesalahan yang sudah ditetapkan oleh Balai Metrologi maupun Pertamina. Dimana untuk kesalahan penunjukan, yang ditetapkan oleh Balai Metrologi adalah plus minus 100 ml per 20 liter bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan untuk penetapan yang dilakukan oleh Pertamina adalah 60 ml per 20 liter bahan bakar minyak.

Sementara itu ketika di SPBU Payaman, tim gabungan ini mendapati salah seorang warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo yang membeli BBM solar untuk industri tahu. Namun sayangnya, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Naker Inkop dan UKM) Kudus sudah habis masa berlakunya hampir setahun yang lalu.

Meski begitu, laki – laki itu tetap dilayani oleh pelayan SPBU untuk mengisi solar dengan jerigen yang akan digunakan untuk industry tahu. Mengetahui hal ini, Suharto mengingatkan laki – laki itu serta pelayan SPBU Payaman. Laki – laki itu diingatkan untuk memperpanjang surat keterangan dan pelayan SPBU Payaman juga diingatkan agar lain kali lebih teliti untuk melihat surat keterangan dari pembeli.

Pada kesempatan ini Suharto menegaskan, akan mengirimkan surat edaran ke seluruh SPBU di Kudus agar teliti untuk melihat surat keterangan yang dibawa masyarakat yang membeli BBM di jerigen. Ini dimaksudkan, agar tidak ada surat keterangan yang kadaluwarsa dan disalahgunakan oleh pembeli dengan jerigen. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.