Dinas Perdagangan Dan Satpol PP Akan Bentuk Tim Terpadu Penertiban PKL

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan dan Satpol PP kabupaten Kudus tengah melakukan koordinasi terkait rencana penindakan dan penertiban bagi para PKL yang berjualan didaerah zona terlarang. Ditemui di kantor Dinas Perdagangan Kudus, Kepala Satpol PP Djati Solekhah dan Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti menegaskan bahwa mereka akan saling berkoordinasi dan membentuk tim terpadu dalam penertiban PKL ini. Tentunya kata Djati, harus ada payung hukum yang jelas terkait ini khususnya dalam perbub.

Ditambahkan oleh Sudiharti, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan juga pemberian surat peringatan (SP) kepada sejumlah PKL yang berjualan diwilayah zona terlarang. Bila nanti para PKL itu sudah diberikan SP 3 maka akan diserahkan kepada Satpol PP dalam penindakannya. Termasuk untuk wilayah disepanjang jalan Stadion Wergu Wetan mulai dari perempatan Karetan hingga perempatan Wergu yang memang tidak boleh untuk berjualan PKL.

Khususnya adalah didepan Taman Krida Wisata dan juga sekitaran Taman Wergu tidak boleh untuk berjualan para PKL. Masih kata Djati, pihaknya terus melakukan pengawasan dan juga penindakan bagi yang melanggar. Termasuk PKL Bale Jagong lanjut Djati, untuk jam buka mulai pukul 16.00 – 21.00 dan tidak boleh lebih. Karena masih dalam jam malam dan belum dicabut selama pandemi Covid-19 ini.

Penegasan Djati Solekhah ini juga dibenarkan oleh sudiharti , bahwa untuk PKL Bale Jagong memang harus tutup pada pukul 21.00. Untuk PKL yang masih berjualan di depan Taman Krida pada pagi hingga siang lanjut Sudiharti, pihaknya mempersilakan mereka untuk berjualan di Pasar Rakyat sepanjang masih ada los yang tersisa. Atau bila ingin berjualan di Bale Jagong dipersilakan itupun bila masih ada tempat. Ditegaskannya, PKL tidak boleh berjualan sembarangan dan harus mematuhi aturan lokasi – lokasi jalanan yang boleh dan tidak untuk berjualan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.