Dinas Perdagangan Launching Aplikasi “LAPAK” Untuk Permudah Pedagang Pasar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akhirnya merilis aplikasi “Lapak” guna mempermudah para pedagang di pasar dalam melakukan pengajuan surat pendasaran, membayar retribusi pasar serta dalam menyampaikan keluhan, saran dan masukan dari para pedagang maupun masyarakat. Launching dilakukan di Pasar Bitingan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti serta Kabid Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanta.

Menurut Kabid  Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanta, Rabu 25 November 2020 aplikasi “Lapak” ini memang memiliki tiga fungsi antara lain adalah mempermudah pedagang dalam melakukan pengajuan atau memperpanjang surat pendasaran, membayar restribusi serta dalam menyampaikan keluhan, saran dan masukan dari para pedagang. Dikatakannya, untuk mengembangkan aplikasi ini dibutuhkan waktu satu bulan lebih. Kedepan aplikasi ini akan diintegrasikan dengan  Bima Qris yang merupakan pembayaran elektronik dari Bank Jateng. Jadi nantinya pedagang dalam membayar retribusi hanya melalui scan barcode nya.

Aplikasi ini kedepan juga akan disosialisasikan ke seluruh pasar yang ada di Kudus. Tetapi untuk sementara pihaknya berkonsentrasi di tiga pasar  terlebih dahulu yakni Pasar Baru, Pasar Bitingan dan Pasar Kliwon yang lebih memiliki koneksi internet secara memadai. Sedangkan saat ini untuk sasaran sebagai ujicoba adalah pedagang pasar yang ada di kios dan los. Sampai saat ini kata dia, pedagang tidak ada yang merasa kesulitan karena pemakaian aplikasi ini sangat mudah penggunaannya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti sangat mendukung atas diluncurkannya aplikasi ini dalam upaya untuk mempermudah para pedagang baik dalam membayar retribusi, dalam melakukan pengajuan surat pendasaran dan lainnya. Yang terpenting pula, dengan apilkasi ini diharapkan kebocoran dalam retribusi dapat lebih ditekan.

Biasanya walaupun ada aplikasi untuk mempermudah para pedagang, namun masih ada sejumlah pedagang yang membandel dengan tidak membayar retribusi. Dalam aplikasi “Lapak” ini kata dia, pedagang yang tidak membayar retribusi akan diingatkan oleh semacam alarm pengingat.

Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Bitingan, Joko Adi mengaku sangat senang dengan adanya aplikasi ini. Bahkan untuk penggunaanya juga sangat mudah serta tidak ribet sehingga dirinya tidak perlu repot ketika harus membayar retribusi maupun dalam memperpanjang surat pendasaran. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.