Dinas Perdagangan Sayangkan Penjual Kembang Api Di Kios Pasar Kliwon

Ilustrasi Kembang Api

Ilustrasi Kembang Api

Kudus, Radiosuarakudus.com –  Kasus kebakaran di pasar Kliwon Kudus tahun 2010 silam, seharusnya menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi para pedagang. Selain kerugian yang besar akibat kebakaran, para pedagang juga tidak bisa berjualan bahkan kehilangan pelanggan. Agar kasus ini tidak terulang lagi, maka semua pihak khususnya para pedagang agat tidak sembrono.

Menurut Plt kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar kabupaten Kudus, Sudiharti, Sabtu 26 Juli 2014 untuk menjaga hal – hal yang tidak diiinginkan, pihaknya sudah membuat surat edaran ke seluruh pasar di Kudus. Yakni untuk lebaran selama dua hari, para pedagang dilarang berjualan dipasar.

Apalagi para petugas pasar juga libur, sehingga untuk menjaga hal – hal yang tidak diiinginkan, maka selama dua hari yakni Senin 28 Juli dan Selasa 29 Juli para pedagang dipasar dilarang berjualan.

Selain itu kata Sudiharti, dirinya juga menyayangkan salah satu pedagang yang berjualan kembang api di kios pasar Kliwon. Saat diperiksa surat ijinnya, pedagang tersebut sudah mendapatkan ijin dari Polres Kudus.

Padahal kata dia, hal ini bertentangan dengan perda Kudus yang melarang pedagang dipasar berjualan barang – barang yang berbahaya yang berpotensi terjadinya kebakaran. Untuk itu kata dia, pihaknya tetap melarang pedagang tersebut berjualan kembang api di kiosnya. (roy)

You may also like...

Comments are closed.