Dinas Tenaga Kerja Sosialisasikan UMK Kudus 2019

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM mendorong perusahaan di Kabupaten Kudus untuk menerapkan struktur skala upah, sedangkan upah minimum kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja, Anshori disela – sela sosialisasi UMK 2019 di Hotel @Hom Kudus, Selasa 27 Nopember 2018 mengatakan, jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus yang sudah menerapkan skala upah baru 72 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan secara total di Kudus mencapai 8.900-an perusahaan.

Dari ribuan perusahaan tersebut, kata dia, perusahaan kategori besar dengan jumlah pekerja lebih dari 500 orang berjumlah 70-an perusahaan, selebihnya golongan menengah, kecil dan UMKM. Dia juga mendorong, perusahaan di Kabupaten Kudus untuk bisa menerapkan struktur skala upah, mengingat aturan penerapan UMK hanya untuk pekerja dari nol bulan hingga satu tahun.

Besarnya UMK 2019 di Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp.2.044.467,75.

ementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menambahkan, bahwa hampir semua perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kudus menerapkan struktur skala upah. Dari Catatan Apindo, hanya ada dua perusahaan yang sedang proses menuju penerapan struktur skala upah. Yang terpenting, kata dia, ketika ada perubahan upah, para pekerja juga bisa meningkatkan produktivitasnya.

Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kudus, Wiyono mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan, maka tuntutan pekerja saat ini bukan lagi soal UMK, melainkan struktur skala upah.

Apalagi, kata dia, UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lama bekerja seharusnya mendapatkan upah berdasarkan ketentuan struktur skala upah. Bila perusahaan menerapkan aturan soal skala upah, maka upah yang diterima para pekerja tentunya lebih besar dari UMK yang ada saat ini. Namun lanjut dia, tidak ada lagi penolakan soal besaran upah yang ditetapkan, karena formulasinya juga berlaku secara nasional. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.