Disdagsar dan Pol PP Akan Operasi Minimarket Yang Buka 24 Jam

minimarketKudus, Radiosuarakudus.com – Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus, secepatya akan melakukan pembinaan dan melakukan sidak ke minimarket – minimarket seperti Alfamart dan Indomaret yang buka 24 jam.

Menurut Plt kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus, Sudiharti, Rabu 27 Januari 2016, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pembinaan kepada minimarket – minimarket yang buka 24 jam.

Dalam hal ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan pemeriksaan bersama. Dikatakannya, dalam pemeriksaan itu apakah minimarket yang buka 24 jam tersebut memiliki ijin khusus apa tidak.

Ditegaskannya, memang dalam perda No. 12 tahun 2016 ada item yang mengatur tentang buka dan tutup minimarker serta swalayan. Dimana dalam item tersebut telah diatur jam buka mulai pukul 10 pagi dan tutup jam 10 malam. Sehingga tidak diperbolehkan ada minimarket yang buka hingga 24 jam.

Diakuinya, keberadaan minimarket – minimarket yang terus bermunculan di Kudus mematikan usaha toko rumahan milik warga sekitar. Untuk itu tegas Sudiharti, pihaknya tengah mempersiapkan aturan pembatasan jumlah minimarket dalam perubahan perda yang ada.

Sehingga aturannya akan lebih ketat. Sementara itu, kepala Satpol PP Abdul Halil saat dikonfirmasi hal ini juga menegaskan, bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Disdagsar untuk melakukan pemeriksaan kepada minimarket yang buka 24 jam. Karena hal itu jelas melanggar perda yang ada. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.