Disdikpora Instruksikan Sekolah TK/SD/SMP Libur Dua Pekan Antisipasi Penularan Covid– 19

Kudus, Radiosuarakudus.com- Disdikpora Kudus akhirnya meliburkan sekolah selama dua pekan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/10005956 Tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah.

Plt Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh Kepala SMP Negeri dan Swasta, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan agar menyampaikan kepada Kepala SD/TK danLembaga PAUD (KB/TPA/SPS) di lingkungannya serta Ketua PKBM, Pokjar Kesetaraan, Bimbingan Belajar , Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk melaksanakan kesiapsiagaan dan upaya pencegahan perkembangan dan peyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungannya masing-masing.

Dalam keterangannya, Minggu 15 Maret 2020, Harjuna Widada mengatakan peserta didik melaksanakan belajar di rumah selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.

Pada pesannya, Harjuna meminta kepada para peserta didik belajar di rumah dengan tidak keluar rumah atau bermain di luar rumah atau liburan dengan keluarga, teman ke tempat rekreasi di dalam dan luar kota ataupun pulang kampung. Selain itu, peserta didik belajar di rumah dengan tetap menjaga dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Masih kata Harjuna, pendidik menyusun materi pembelajaran sesuai perencanaan dan jadwal pembelajaran serta memberikan tugas sebagai bahan belajar peserta didik di rumah. Kemudian pendidik yang bertugas sebagai guru PAUD, guru kelas, wali kelas,  kepala satuan pendidikan non formal berkoordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memantau dan selanjutnya wajib melaporkan kondisi kesehatan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya kepada kepala satuan pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus. Lalu lanjut dia, Kepala Sekolah dan guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif. (Roy Kusuma  RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.