DISHUBKOMINFO Siap Tindak Tegas Bus Malam Pelanggar Trayek

ilustrasi bus malam

Kudus, Radiosuarakudus.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, siap menindak tegas bus malam yang dianggap melanggar trayek karena beroperasi hingga ke pedesaan untuk mengangkut penumpang. Berdasarkan hasil pertemuan bersama yang dihadiri pihak pemilik bus Shantika serta sopir angkutan desa hari ini sudah disepakati bahwa bus tersebut tidak akan mengambil penumpang dari agen penjualan tiket.

Hal itu ditegaskan pelaksana tugas Kepala Dishubkominfo Kudus, Didik Sugiharto, Selasa, 16 September 2014. Ia mengatakan, sesuai ketentuan bus malam diperbolehkan mengambil penumpang dari pool utama atau garasi bus maupun sub pool bus serta terminal Induk Jati. Apabila masih ditemukan bus malam tersebut mengambil penumpang dari agen penjualan tiket, maka bisa ditindak karena dianggap melanggar.

Sebetulnya, kata dia, beroperasinya bus malam jurusan Kudus-Jakarta tersebut tidak berdampak terhadap seluruh angkutan desa, melainkan hanya berdampak terhadap tiga hingga empat angkutan yang kebetulan mangkal di dekat agen penjualan tiket tersebut.

Pertemuan itu, memang digagas oleh Dishubkominfo dengan mempertemuan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik perusahaan otobus (PO) Shantika. Pemilik bus Shantika Kudus, Hartono mengakui, siap mematuhi aturan yang ada. Dikatakannya, nantinya, akan memberangkatkan penumpang dari garasi sendiri karena ketentuannya memang diperbolehkan mengangkut penumpang dari ‘pool’ sendiri.

Sementara itu, sopir angkot jurusan Terminal Induk Jati-Colo, Subkan mengungkapkan, hasil pertemuan hari ini, bus malam tersebut akan mengambil penumpang dari pool bukannya dari agen penjualan tiket. Amin, sopir angkutan yang lain mengakui, beroperasinya bus malam hingga ke tingkat pedesaan meskipun hanya sekadar mengambil penumpang di agen penjualan tiket tetap mengurangi pendapatan sopir angkot.

Apalagi, lanjut dia, setiap harinya antara satu hingga dua bus yang mengangkut penumpang. Sebelumnya, sopir angkutan sudah berulang kali protes sejak beroperasinya PO Shantika mulai Juli 2014, namun Dishubkominfo Kudus baru bisa menyelesaikannya bulan ini.

Padahal, lanjut dia, sesuai aturan trayek sudah jelas bahwa mereka melanggar aturan sehingga perlu ditindak. Keberadaan agen bus malam tersebut juga mempengaruhi pendapatkan sopir angkot jurusan Terminal Induk Jati-Gebog, karena lokasi agen penjualan tiket tersebut juga menjadi daya tarik warga Gebog untuk membeli tiket di Desa Cendono karena mendapatkan pelayanan penjemputan gratis. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.