Disnaker Siapkan Posko Pengaduan THR

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, telah menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo, Kamis 14 Mei 2020 mengatakan posko pengaduan pembayaran THR mulai dibuka pada tanggal 13 Mei 2020. Masyarakat dipersilakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus. Mereka bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi nomor telepon 081542396659.

Ditegaskannya, Disnaker Kudus hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya. Kalaupun ada yang mengadu ternyata mengalami pemutusan hubungan kerja, kata dia, perusahaannya bisa diberikan sanksi administrasi.

Bagi pekerja yang khawatir mengalami PHK, kata dia, bisa disampaikan kepada Dinsos sehingga identitasnya akan dirahasiakan guna menjamin pelaporkanya tidak menghadapi permasalahan yang lebih panjang.

Terkait aturan soal pembayaran THR, Disnaker Kudus telah mengirimkan surat edaran kepada 170-an perusahaan di Kudus terkait batas pembayaran THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran.

Lewat surat tersebut, dijelaskan pula bahwa pekerja masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.