Dispertan Kudus Pesimis Paket Budi Daya Kambing Anggaran APBD Perubahan Terlaksana

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Pemkab Kudus kembali mangalokasikan anggaran untuk progam bantuan ternak kambing kepada kelompok petani melalui APBD Perubahan 2021 sebesar Rp.3 miliar, setelah pada APBD murni tahun ini dianggarkan Rp. 1,34 miliar.

“Anggaran awal tercatat sebesar Rp. 2,3 miliar untuk tiga paket kegiatan, meliputi budi daya kambing, ikan, dan kalkun. Sedangkan khusus untuk ternak kambing nilainya sebesar Rp. 1,34 miliar, kemudian pada APBD Perubahan kembali dianggarkan sebesar Rp.3 miliar,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Sunardi, Minggu (21/11/2021).

Untuk tambahan anggaran lewat APBD Perubahan kata dia, paket kegiatannya khusus budi daya kambing.

Hanya saja, dia mengaku pesimistis bisa terlaksana, menyusul waktunya yang terlalu mepet karena saat ini sudah pertengahan bulan November 2021, sedangkan tutup anggaran tanggal 20 Desember 2021.

Padahal untuk melaksanakan program kegiatan tersebut, masih ada tahap lelang yang tentunya membutuhkan waktu lama belum lagi ada tahap sanggah.

Sedangkan daftar kelompok peternak yang nantinya mendapatkan bantuan tersebut, kata dia, sudah tersedia, namun belum dilakukan verifikasi.

Sementara bantuan ternak yang dianggarkan lewat APBD murni 2021 sudah berjalan. Pemenang lelang pengadaan kambing betina dan kandangnya untuk untuk 75 kelompok petani adalah CV Bintang Toedjoe asal Grobogan dengan nilai penawaran Rp. 819,28 juta, sedangkan pemenang untuk pembuatan kandang kambing adalah CV Duta Rejosari 1 asal Demak dengan nilai penawaran Rp. 287,75 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono membenarkan bahwa program bantuan ternak memang masuk dalam APBD Perubahan 2021. Adapun sumber dana dari progam tersebut, berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan program pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Khusus anggaran yang bersumber dari DBHCHT, katanya, tidak harus sesuai kriteria progam yang diprioritaskan untuk bisa masuk di peraturan kepala daerah (Perkada) APBD perubahan 2021.

“Semua program mandatori yang sumber dananya dari alokasi khusus, bantuan gubernur, atau dari dana cukai tidak harus sesuai dengan persyaratan progam yang dimasukkan ke perkada. Namun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan program tersebut bebas memilih menjalankan program tersebut atau tidak mengingat waktu yang tersisa juga tinggal satu setengah bulan lagi,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.