Distribusi Raskin Akan Disubsidi

Raskin

Kudus, Radiosuarakudus.com – Pemkab Kudus, berencana memberikan subsidi biaya distribusi beras untuk keluarga miskin (raskin) agar harga jualnya sesuai dengan harga dasar, yakni sebesar Rp.1.600 per kilogram.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono, Jumat 15 Agustus 2014, usulan anggaran untuk memberikan sudsidi distribusi raskin tersebut sudah disampaikan pada APBD 2015 dan sudah mendapatkan persetujuan dewan. Bahkan, lanjut dia, usulan tersebut sudah masuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kudus 2015.

Besarnya subsidi yang diberikan, sebesar Rp. 25 per kilogram untuk proses distribusi dari tingkat desa ke rumah tangga sasaran penerima raskin. Dijelaskannya, total dana yang dibutuhkan dengan jumlah penerima raskin di Kudus yang sebanyak 36.332 rumah tangga sasaran (RTS) dengan jatah beras per RTS 15 kilogram selama 12 bulan sebesar Rp. 163,49 juta.

Selama ini, kata dia, biaya distribusi raskin dari gudang Bulog hingga ke tingkat desa disubsidi oleh Perum Bulog, sedangkan dari tingkat desa ke rumah tangga sasaran belum ada subsidinya sehingga biayanya ditanggung berdasarkan hasil iuran masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, dia berharap, rumah tangga sasaran penerima raskin membayar harga raskin sesuai harga dasar dan tidak dibebani lagi biaya tambahan lain. Subsidi tersebut, bertujuan agar masyarakat tidak dibebani tambahan biaya lain serta dana tersebut juga dapat digunakan sebagai operasional desa.

Adapun jumlah penerima raskin di Kabupaten Kudus untuk periode 2014, tidak ada perubahan, termasuk nama dan alamat penerimanya. Berdasarkan surat dari Gubernur Jateng tertanggal 24 Desember 2013, jumlah penerima raskin sebanyak 36.332 RTS dengan jumlah beras sebanyak 6 juta 539 ribu 750 kilogram.

Selain alokasi raskin yang tidak ada perubahan, kata dia, data nama dan alamat penerimanya masih mengacu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011. Masing-masing RTS akan menerima jatah raskin sebanyak 15 kg per bulan dengan harga tebus raskin sebesar Rp. 1.600/kg.

Dari sembilan kecamatan yang menerima raskin, Kecamatan Dawe mendapatkan alokasi terbanyak dengan jumlah 7.209 RTS dengan jatah raskin per bulan sebanyak 108.135 kg. Sementara penerima raskin paling sedikit, yakni Kecamatan Bae sebanyak 27.120 RTS dengan jatah raskin per bulan sebanyak 1.808 kg.

You may also like...

Comments are closed.