Distributor Barang Pokok Wajib Berijin

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Selama ini di Kudus distributor barang kebutuhan pokok belum ada satupun yang berijin. Terkait aturan yang mengharuskan distributor barang kebutuhan pokok berijin, Dinas perdagangan Kudus siap membantu. Hal itu dikatakan Kabid Fasilitas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno, Rabu 30 Agustus 2017.

Menurut Imam, kewajiban bagi distributor barang kebutuhan pokok agar berijin ini, didasarkan pada Undang – Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Kemudian dipertegas dengan Permendag No. 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Dikatakan Imam, dalam Peraturan Menteri Perdagangan itu dijelaskan, distributor yang wajib berijin adalah distributor hasil pertanian dengan komoditas beras, kedelai, cabe dan bawang merah. Sedangkan untuk hasil industri, seperti komoditas gula, minyak goreng dan tepung terigu. Sementara untuk hasil peternakan dan perikanan, adalah daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras.

Ditegaskan oleh Imam, terkait adanya Permendag tersebut, maka pekan depan rencananya pihaknya akan mengundang para distributor barang kebutuhan pokok di Kudus untuk diberikan sosialisasi.

ijin tersebut merupakan kewajiban bagi para distributor yang dikandung maksud, sebagai pendataan jumlah distributor barang kebutuhan pokok ditiap daerah. Di Kudus sendiri diperkirakan terdapat lebih 50 distributor barang kebutuhan pokok. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.