Dituding Menerima Gratifikasi Proyek Betonisasi Jalan Kampung, Ketua RW Dilaporkan Ke Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, melaporkan Ketua Rukun Warga (RW) 01 atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kudus.

Laporan dilakukan pada Minggu (20/11/2022) atas tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh R (57) warga Desa Kedungdowo yang juga menjabat sebagai ketua RW 01.

Wakil Ketua BPD Kedungdowo Ari Abdul Rahman menjelaskan, awal mula terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ketua RW tersebut dari rapat koordinasi penyelarasan kegiatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh ketua RT, tokoh masyarakat, warga dan perangkat desa setempat. Rencananya, dalam rapat akan dilakukan pembahasan pembangunan jalan di empat titik di RW 1 yang rusak setelah dibangun.

Pembangunan jalan di empat titik dilakukan di RW 01 dari dana bantuan keuangan Gubernur (Bangub) sebanyak Rp. 150 juta.

“Awal dari undangan rapat pada 12 November pukul 19.30 WIB, saya hadir sebagai perwakilan Ketua BPD yang saat itu tidak bisa hadir. Dalam rapat itu, kenyataan di rapat yang terjadi adalah penghakiman yang dilakukan oleh R,” jelas Ari di Balai Desa Kedungdowo, Senin (22/11/ 2022).

Saat itu, lanjut Ari, R mengakat tanganya dengan melipat map dan berteriak jika ketua BPD telah menerima uang grafitikasi dari pemborong proyek bangunan betonisasi yang berada di Dukuh Krajan tersebut.

“Saat rapat dihadapan tamu undangan, R berteriak ketua BPD ‘entok’ yang dalam artinya itu ‘BPD dapat amplop dari pemborong proyek tersebut,” ujarnya.

Setelah adanya pernyataan itu, pihaknya yang jadi perwakilan BPD mencoba untuk menjelaskan jika tidak mendapatkan apapun dari pembangunan jalan itu.

“Saat itu saya yang jadi perwakilan menjawab tidak mendapatkan apapun. Akan tetapi, R tidak percaya dan menyebut jika dia memiliki bukti. Saya minta mana buktinya malah tidak dikasih lihat,” kata Ari.

Disisi lain, Ketua BPD Abdul Ghofur yang mendengar nama baiknya yang telah dicemarkan dalam forum itu mengadakan rapat bersama 9 anggota BPD. Dalam rapat itu, pihaknya membahas kelanjutan pencemaran nama baik yang dilakukan R untuk dibawa ke jalur hukum

“Saya yang mendengar itu langsung mengadakan rapat untuk dilakukan proses selanjutnya. Dan akhirnya pada Minggu kemarin kami melaporkan ke polisi yang diwakili oleh advokat kami Muhammad Munif,” kata dia.

Dari kejadian itu, pihaknya merasa sangat dirugikan dan menderita kerugian imateriil karena harkat dan martabatnya diserang dan dipermalukan di depan umum oleh R. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.