Diwacanakan Pelaku Politik Uang Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Kudus, Radiosuarakudus.com– Hadirnya calon perseorangan yang diusulkan masyarakat pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah diprediksi bisa mereduksi kasus politik uang atau money politik. Calon perseorangan yang diyakini bisa mereduksi kasus politik uang, memang harus memiliki ketokohan dan lahir dari masyaraka.

Hal itu dikatakan Anggota KPU Jateng Muslim Aisha.usai menjadi pembicara pada acara sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018 di rumah makan Omah Pawon Kudus, Kamis 19 Oktober 2017.

Dikatakannya, bila masyarakat ingin mendorong seseorang yang dinilai memiliki kemampuan dan layak dicalonkan pada Pilkada Jateng 2018, namun belum mampu menarik perhatian partai politik, maka harus didukung masyarakat dalam jumlah tertentu dengan dibuktikan fotokopi KTP.

Hingga kini, dia mencatat, sudah ada lima orang yang menyatakan minatnya mengikuti Pilkada Jateng 2018 melalui jalur perseorangan. Ia mempersilakan, warga Jateng yang memiliki keinginan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, sebagai jalur alternatif bagi yang berniat mencalonkan diri karena tidak bisa mencalonkan lewat parpol.

Mobilisasinya lanjut Muslim, harus sejak awal, karena dibutuhkan dukungan masyarakat minimal sekitar satu juta lebih yang tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng. Artinya, kata dia, untuk Jateng yang memiliki 35 kabupaten/kota, persebaran dukungannya di 18 kabupaten/kota.

Menurut dia, hal terpenting bagi calon perseorangan, persyaratan administrasinya harus dipenuhi, karena untuk syarat dukungan dipastikan bisa didapat dengan memanfaatkan jaringan yang ada di masing-masing kabupaten/kota, minimal tersebar di 18 kabupaten/kota. Pada acara sosiliasasi tersebut, anggota KPU Jateng tersebut juga menjelaskan tentang syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng.

Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan secara kumulatif wajib memenuhi syarat, seperti secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta bukan pelaku kejahatan yang berulang kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran. Persyaratan lainnya, yakni sehat secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi serta persyaratan lainnya yang jumlahnya ada 15 jenis persyaratan.

Ia juga menjelaskan, tentang kepemilikan akun media sosial tidak ada pembatasan jumlah, namun harus didaftarkan ke KPU. Ditegaskannya, jika tidak didaftarkan dan dalam praktik di lapangan, ternyata akun media sosial tersebut turut mengampanyekan salah satu pasangan, maka KPU bisa meminta bantuan polisi untuk memblokirnya. Upaya menekan praktik politik uang, katanya, harus mendapat dukungan masyarakat luas.

Muslim juga mengingatkan, bahwa pelaku praktik politik uang yang bisa diproses hukum, tidak terbatas pada tim sukses dari pasangan calon, melainkan orang lain yang tidak masuk dalam stuktur tim sukses juga bisa diproses secara hukum. Bahkan, lanjut dia, muncul wacana pelaku politik uang diusulkan sebagai sebuah kejahatan luar biasa. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.