Dua Pelaku Pemalsu Pengajuan Kredit Fiktif Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Aparat Polres Kudus, 26 Nopember 2014 lalu berhasil membekuk dua orang pelaku pemalsu kredit fiktif di koperasi simpan pinjam (KSP) Adi Mulya Mandiri yang berada di Desa Prambatan Kidul Kecamatan Kaliwungu.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kudus, Ipda Heri Purwanto, Senin 8 Desember 2014, penangkapan terhadap kedua pelaku yakni EK (35 tahun) warga Trangkil serta EP (26 tahun) warga Wedarijaksa keduanya dari kabupaten Pati adalah karyawan dari KSP tersebut.

Sedangkan yang melaporkan adalah Zaini selaku pimpinan di KSP Adi Mulya Mandiri pada tanggal 11 Nopember lalu.

Dijelakan oleh Ipda Heri Purwanto, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut adalah dengan membuat daftar pengajuan kredit dengan menggunakan nama – nama pemohon fiktif.

Dan itu dilakukan oleh kedua tersangka sejak Agustus 2013 hingga Oktober 2014 lalu. Ada 109 nama fiktif yang berhasil dijadikan alat bukti. Kerugian akibat yang dilakukan oleh kedua tersangka itu mencapai nilai Rp. 493 juta. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan oleh pihaknya.

You may also like...

Comments are closed.