Dua Pelaku Pemalsu STNK Warga Rembang Ditangkap Polisi Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dua terduga pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) masing – masing adalah Ruslan (25 tahun) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kragan Rembang, dan Moh Mualif (30 tahun) warga Desa Kragan Kecamatan Kragan kabupaten Rembang, terpaksa diamankan Satreskrim Polres Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi, pada jumpa pers Rabu 21 Nopember 2018 mengatakan, kedua pelaku sebelumnya telah memalsukan surat berupa STNK dari kendaraan yang diduga hasil pencurian. Ditangkapnya dua pelaku ini, hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Beberapa waktu lalu,  satreskrim telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kudus bernama Edy Riyanto dengan barang bukti STNK palsu. Dari keteranganya pelaku ranmor Edy Riyanto inilah, tersangka mengaku memesan STNK palsu kepada Ruslan. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, akhirnya aparat polres Kudus melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga memalsukan STNK.

Masih kata AKP Agus Supriyadi, kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Kragan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, pada Hari Minggu 7 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Kudus untuk dimintai pertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Dijelaskan oleh kasatreskrim, pelaku Moh Muallif yang kesehariannya bekerja di toko foto copy yang berada di Desa Gandring Kecamatan Sedari Kabupaten Rembang. Ia didatangi pelaku Rulsan untuk memesan STNK palsu.

Untuk data yang mengkonsep adalah pelaku Ruslan, yang kemudian diserahkan kepada pelaku Muallif. Setelah itu, pelaku Moh Muallif men scan dan mengedit menggunakan potoshop.

Apabila surat STNK palsu itu jadi akan digunakan untuk kelengkapan surat menyurat dari sepeda motor. Dengan demikian apabila dijual akan laku mahal. Sedangkan untuk tarif per-STNK sebesar Rp 50 ribu.

Sementara itu, rarang bukti yang berhasil diamankan adalah STNK palsu dengan identitas sepeda motor honda, IKC/150, B 6562 TET warna putih, tahun 2014, No.Ka MH1KC4113EK212479, NO.sin KC41E1283355 a.n Ningsih alamat  Prumpung Sawah Rt. 08 Rw. 4 Jatinegara Jaktim.

Salah satu tersangka Ruslan mengaku baru pertama kali memaslukan STNK ini. Awalnya ia mengaku mendapat pesanan dari Edy Riyanto, yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus. Ruslan mengaku, dia tidak tahu STNK palsu, karena hanya mendapatkan pesanan. Kini keduanya harus meringkuk ditahanan Mapolres Kudus, dan diancam dengan pasal 263 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara enam tahun. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.