Dua Pelaku Pembuat Arak Putih Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dua pelaku pembuat arak putih berhasil dibekuk oleh polisi ditempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pertama yang berhasil dibekuk polisi adalah Imam Syafii (51 tahun) warga Dukuh Gedangsewu Desa Peganjaran kecamatan Bae serta Masliful Huda (30 tahun) warga Desa Singocandi kecamatan Kota. Masliful Huda sendiri ditangkap pada Hari Kamis sore, 29 Nopember 2018 sedangkan Imam Syafii ditangkap pada Hari Minggu pagi kemarin, 2 Desember 2018.

Dalam gelar kasus yang berlangsung di mapolres Kudus, Kasatreskrim AKP Rismanto, Senin 3 Desember 2018 mengatakan, untuk Masliful Huda memproduksi arak putih di rumah kontrakannya di Desa Tenggeles kecamatan Mejobo dengan alasan untuk membuat produk kecap. Dari hasil penyergapan yang dilakukan oleh anggotanya kata AKP Rismanto, polisi berhasil mengamankan dua drum yang masing – masing berisi 150 liter air fermentasi, 30 drum kosong, 10 gas elpiji 12 kg yang sudah terpakai, dua gas elpiji 12 kg yang belum terpakai, dua unit tungku masak, empat dos yang masing – masing berisi 12 botol ukuran 1,5 liter arak putih, alat penguji alkohol serta 4 jerigen yang masing – masing berisi 25 liter arak putih.

Sedangkan untuk pelaku lainnya lanjut AKP Rismanto, adalah Imam Syafii (51 tahun) yang memproduksi arak putih di rumah Dholib yang juga adalah warga Desa Peganjaran kecamatan Bae. Menurut keterangan Imam Syafii kata AKP Rismanto, dengan alasan untuk membuat pupuk yang ternyata rumah Dholib digunakan untuk memproduksi arak putih. Masih dari pengakuan Imam Syafii, dirinya dalam membuat arak putih itu diajari oleh Juned yang rumahnya di Prambatan pernah digrebek oleh polisi beberapa waktu lalu dengan kasus serupa.

Masih menurut keterangan AKP Rismanto, dari lokasi penggerebakan di Desa Peganjaran Minggu pagi kemarin, polisi berhasil mengamankan 10 botol minuman arak putihan, 1 kardus berisi tutup botol, lima drum ukuran 100 liter dengan dua drum berisi air fermentasi dan tiga drum lainnya kosong, satu karung ragi, tiga buah tabung elpiji 12 kg, satu buah alat penguji alkohol, empat buah pipa tabung untuk penyulingan arak, satu bak berisi penyulingan arak, tiga buah tungku kompor gas, satu unit mobil colt T warna merah dengan nopol K 1683 K serta setengah dus bahan pembuat minuman.

Keduanya kata AKP Rismanto, diancam dengan pasal 204 KUHPidana Subs Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.