Dua Pelaku Penebangan Pohon Liar Dicokok Aparat Keamanan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Gara – gara diduga melakukan penebangan liar, dua orang warga kecamatan Jekulo Kudus,  harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua pelaku itu adalah MS ( 36 tahun) dan JM (49 tahun) yang melakukan penebangan pohon jati tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.

Kapolsek Jekulo AKP Subakri, Kamis 27 September 2018 mengatakan, para pelaku berjumlah empat orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung petak 28 B milik Perhutani turut Dukuh Kaliseger Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus.

Menurut kapolsek, awalnya petugas perhutani Patiayam, Rabu sore kemarin 26 September 2018, sekitar pukul 18.00 melaksanakan patroli dan melihat dari kejauhan ada sepeda motor menuju hutan. Saat didekati, petugas mendapati empat orang yang sedang memotong kayu Jati. Akhirnya dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya berhasil kabur.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke rumah dinas KRPH kemudian diserahkan ke Polsek Jekulo untuk proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sembilan potong kayu jati ukuran diameter antara 13 cm hingga 16 cm panjang rata rata 1,4 m serta satu buah kapak dan gergaji tangan.

Kedua pelaku dijerat tindak pidana menebang kayu jati dalam kawasan hutan tanpa ijin sebagai mana dimaksud pasal 82 ayat (1) jo pasal 12 huruf b uu no 38 th 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.