Dua Pelaku Perjudian Dibekuk Polisi

ilustrasi judi togel

Kudus, Radiosuarakudus.com – Aparat keamanan dari polsek Kaliwungu, Senin malam 8 September 2014, berhasil membekuk dua pelaku perjudian jenis togel.

Menurut keterangan kapolsek Kaliwungu, AKP Subakri, Rabu 10 September 2014, sebelumnya tersangka pertama yang ditangkap adalah Rukiman (61 tahun) warga dukuh Angkatan desa Mojorego kecamatan Wirosari Grobogan.

Pelaku ditangkap di jalan kampung turut dukuh Bapangan Rt. 03 Rw. 2 desa Bakalan Krapyak kecamatan Kaliwungu. Kemudian tersangka kedua yang ditangkap bernama Solikin (56 tahun) warga Desa Bakalan Krapyak Rt. 02 Rw. 1 kecamatan Kaliwungu.

Dari tangan pelaku turut diamankan adalah barang bukti uang tunai Rp. 99.000, rekapan, pulpen serta sepeda ontel. Ditambahkan oleh AKP Subakri, Rukiman bertindak sebagai penjual sedangkan untuk Solikin adalah pembelinya.

Ditegaskan oleh AKP Subakri, kepolisian memang tidak main – main dalam melakukan pemberantasan terhadap miras, judi dan narkoba sesuai dengan perintah dari kapolda.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kukuman maksimal 10 tahun penjara. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.