Dua Tersangka BPBD Tambahan Ditahan

ilustrasi-Dugaan-Korupsi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa 14 Oktober 2014, telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni, kedua tersangka tersebut, yaitu Rudhy Maryanto dan Muslimin yang merupakan rekanan dari BPBD Kudus pada pengadaan barang tahun anggaran 2012. Rudhy Maryanto hingga kini masih bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Kasi Kedaruratan dan Logistik.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan oleh Kejari Kudus sejak Selasa pekan lalu. Penahanan para tersangka yang dititipkan di Rumah Tahanan Kudus tersebut dibatasi selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang kembali. Ia mengatakan, penahanan para tersangka di Rutan Kudus tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan.

Alasan penahanan para tersangka, lanjut dia, karena tiga tersangka yang lain dalam kasus yang sama juga ditahan serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi para saksi.

Terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rudhy dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin, menurut Amran boleh – boleh saja. Namun untuk disetujui atau tidak itu adalah relatif.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Rudhy Maryanto, Andreas Harianto menganggap, penahanan yang dilakukan Kejari Kudus terhadap kliennya dinilai berlebihan karena hingga kini belum diketahui hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.
Ia mengatakan, kliennya saat pengadaan barang dan jasa bertugas sebagai panitia penerima hasil pekerjaan dari rekanan.Tugas sudah dilakukan. Apalagi, lanjut dia, BPBD Kudus saat itu belum memiliki gudang penyimpanan yang representatif. Surat permohonan penangguhan penahanan kliennya dari Sekda Kudus, sudah disampaikan kepada Kejari Kudus.

Hanya saja hal itu menjadi kewenangannya penyidik. Kini pihak kejari Kudus telah menahan lima tersangka, tiga tersangka sebelumnya yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian yang telah ditahan sejak Selasa 7 Oktober 2014 lalu.

Dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp. 600 juta. Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp. 193 juta dari total belanja secara keseluruhan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.