e-KTP Berlaku Seumur Hidup

e-KTPKudus, Radiosuarakudus.com – Bagi warga masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP ) tidak perlu repot lagi untuk mengurus perpanjangan. Pasalnya pemerintah pusat telah mengesahkan aturan tentang masa berlaku KTP elektronik seumur hidup.

Tidak terkecuali bagi masyarakat ber-KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 dan masih mencantumkam masa berlaku hingga tahun 2017 juga berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin menjelaskan, aturan baru tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Januari 2016 Nomor 470/296/SJ perihal KTP elektronik berlaku seumur hidup serta memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dari ketentuan tersebut masa berlaku e-KTP seumur hidup dengan catatan sepanjang tidak mengalami perubahan data seperti pindah alamat, perubahan status atau perubahan pekerjaan. Bagi yang tidak melakukan perubahan dimaksud, maka tidak perlu melakukan perpanjangan, jelasnya. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.