Edarkan Uang Palsu, Bapak Anak dibekuk Polisi

Peredaran Uang Palsu

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kelakuan bapak dan anak yang satu ini tidak patut dicontoh, karena keduanya terlibat tindak criminal. Pasalnya, keduanya kompak dalam mengedarkan uang palsu yang sudah pasti merugikan masyarakat. Mereka adalah Suripan (56 tahun) dan anaknya Dwi Handoko (30 tahun), warga Jetak RT 1 / RW 5, Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.

Mereka saling berbagi peran dalam sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara. Dalam gelar perkara di mapolres Kudus, Kapolres AKBP M. Kurniawan, Selasa 12 Mei 2015 mengatakan, selain bapak anak tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap tiga tersangka lain adalah warga Pati, satu di antaranya perempuan.

Ketiga tersangka itu adalah, Sunardi (43 tahun), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Ahmad Saeroni (49 tahun) warga Dukuh Gunting RT 4 / RW 1, Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati serta Kasmi (40 tahun), warga RT 5 / RW 1 Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Disampaikan Kurniawan, dari tangan kelima tersangka petugas berhasil mengamankan upal senilai total Rp. 17,3 juta. Terdiri dari 171 lembar uang pecahan Rp.100 ribu, dan empat lembar uang pecahan Rp.50 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka, upal tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku berasal dari Surabaya.

Kelimanya sudah mengedarkan upal selama dua pekan terakhir. Dan diperkirakan sudah ada Rp. 10 juta upal yang sudah berhasil mereka edarkan di masyarakat. Sementara itu, Saripan mengaku mendapat upal itu dari seseorang yang berasal dari Surabaya.

Dia menambahkan, transaksi upal dilakukan di Jalan Lingkar Kencing. Dia juga mengaku tidak kenal orang tersebut, karena setelah transaksi kemudian langsung pergi. Diakui Saripan, dia lah yang bertugas mengambil uang palsu dari orang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas tersebut.

Sementara anaknya, Dwi Handoko bertugas mencari orang yang mau membeli upal itu. Dia menjualnya satu banding tiga, yakni Rp. 1 juta yang asli ditukar Rp. 3 juta upal. Diakui Saripan, ia dan Dwi Handoko mendapat upah 20 persen dari total uang yang berhasil dijualnya.

Dikatakannya, dirinya mendapat upal tidak dengan cara membeli, tapi hanya mendapat. Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, mengatakan para tersangka ditangkap di tempat terpisah. Menurut dia, kelimanya akan dijerat menggunakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU 7/2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp. 10 miliar. ( RSK)

You may also like...

Comments are closed.