Efisiensi Anggaran, Rapat dan Diklat Gunakan Aset Pemkab

rapat03

Kudus, Radiosuarakudus.com – Reformasi birokrasi kini menjadi istilah yang sedang populer. Pasalnya, istilah ini tidak terlepas dari alur birokrasi yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat. Target pelayanan prima dengan standar yang telah disusun pun harus lebih dioptimalkan. Untuk itu, perlu adanya kebijakan yang mendukung semuanya. Termasuk efisensi dan optimalisasi anggaran yang ada.

Sebagaimana di Kudus, visi mewujudkan masyarakat Kudus yang semakin sejahtera telah diusung oleh Bupati Kudus H. Musthofa di kepemimpinannya periode kedua ini. Berbagai terobosan dilakukannya untuk bisa benar-benar bisa meraih impian tersebut. Optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terus diupayakan. Semua upaya tersebut untuk kepentingan masyarakat.

”Termasuk untuk sementara waktu kami stop penerimaan CPNS baru. Kita optimalkan PNS yang sudah ada,” ujar Bupati beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut dilakukannya mengingat porsi belanja pegawai di Kudus yang cukup besar. Dengan ‘moratorium’ ini diharapkan anggaran bisa digunakan dengan lebih baik. Termasuk yang berkaitan dengan hal tersebut adalah pengurangan pos anggaran untuk kegiatan rapat, bimbingan teknis (bintek), dan diklat atau sejenisnya yang diadakan di luar gedung kantor milik pemkab.

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 10 dan 11 tahun ini. Dalam SE nomor 10/2014 tersebut berisi tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara. Sedangkan SE nomor 11/2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Dalam SE tersebut mulai bulan Desember tahun ini, kegiatan rapat atau sejenisnya diprioritaskan menggunakan fasilitas aset daerah. Seperti ruang rapat atau aula yang tersedia dan menjadi milik pemkab. Kecuali jika kegiatan tersebut melibatkan peserta dalam kapasitas/jumlah banyak yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di masing-masing SKPD atau aset/gedung milik pemkab.

Sementara itu Kabag Humas Setda, Putut Winarno mengatakan bahwa pemkab Kudus memiliki beberapa gedung atau ruangan yang memadai untuk kegiatan tersebut. Ruangan dan gedung tersebut memiliki kapasitas yang bervariasi. Namun yang pasti, hampir di setiap SKPD telah memiliki ruang rapat sendiri yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

”Untuk tahun 2015 mendatang, kegiatan rapat, diklat, dan bintek dari semua SKPD di Pemkab Kudus, diselenggarakan di gedung/ruang rapat yang dimiliki Pemkab sendiri. Kecuali jika tempat yang ada tidak mencukupi,” jelas Putut.(Humas)

You may also like...

Comments are closed.