Empat Pelaku Begal Taman Bumi Wangi Dibekuk Polisi, Tiga Pelaku Anak Dibawah Umur

Kudus, Radiosuarakudus.com- Empat dari enam pelaku begal yang menebas telapak tangan kiri korbanya beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kudus. Ironisnya, empat pelaku itu tiga diantaranya adalah anak dibawah umur. Sedangkan dua pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Jum’at (14/1/2022) dalam konferensi pers di mapolres mengatakan kejadian pembegalan terhadap korban Muhammad Indra Setiawan (23) warga Desa Mejobo Kecamatan Mejobo terjadi di Taman Bumi Wangi turut Desa Jekulo Kecamatan Jekulo pada Hari Kamis (20/1/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib.

Waktu itu lanjut kapolres, dari keterangan pelaku yang rata – rata masih dibawah umur ini minum – minuman keras di daerah kota. Mereka juga membicarakan untuk mencari sasaran korban yang bisa dijadikan obyek kejahatan mereka. Selanjutnya, mereka mencari korban didaerah kota tapi tidak ketemu akhirnya mereka mengarah ke timur. Dan di Taman Bumi Wangi inilah keenam pelaku melihat korban tengah duduk sendiri diatas motornya dan bermain HP. Dari awal mereka memang sudah membawa senjata tajam.

Keenam pelaku kemudian mendatangi korban dan mencoba merebut motor dan HP korban. Karena korban melawan akhirnya telapak tangan kiri korban ditebas dengan parang oleh pelaku.

“Pelaku yang membacok punggung dan kepala korban adalah GDS alias Doni (15), lalu Bagus Dwi Kurniawan (19) ikut turut serta, NRW (17) alias Rama (17) yang mengemudikan motor dan AZF (18) juga sebagai pengemudi motor. Keempat pelaku ini kami amankan. Tinggal memburu dua pelaku lainnya, yakni Arya alias Reting dan Mugi alias Mugek,” kata kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, Jum’at (14/1/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut kapolres, helm hitam merk KYT, satu buah kemeja kotak –kotak warna ciklat hitam, satu buah dusboook HP Samsung J4, satu buah kaos warna hitam biru abu – abu, satu buah HP Samsung J4 yang sudah dirusak pelaku, satu unit motor vario 125 dengan nopol K-4548-QR, satu buah celurit, satu buah gobang, satu unit motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas kapolres.

Pada kesempatan ini kapolres juga menghimbau kepada para orang tua, agar selalu mengawasi dan memberikan perhatian kepada para anak – anaknya agar tidak salah pergaulan dan melakukan perbuatan tercela. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.