Empat Pelaku Curas Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Pencurian

KUDUS, Radiosuarakudus.com – Empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Rusmini (45 tahun) warga Desa Getas Pejaten Rt. 02 Rw. 2 Kecamatan Jati, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Empat pelaku tersebut masing – masing adalah Muhammad Ulil (33 tahun) warga Desa Getas Rabi Rt. 05 Rw. 7 Kecamatan Gebog, Hendri (23 tahun), Ari Mulyono (30 tahun), serta Kismanto (33 tahun) ketiganya adalah warga Desa Demaan Rt. 04 Rw. 4 Kecamatan Kota.

Menurut Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Sulkan, Jum’ at 2 Mei 2014, peristiwa curas yang dilakukan oleh enam pelaku tersebut terjadi pada Senin malam 28 April 2014 sekitar pukul 18.30 wib.

Enam pelaku tersebut mendatangi korban Rusmini yang juga pemilik warung makan. Saat itulah, melihat kondisi warung dan rumah korban sepi, empat pelaku tersebut menyekap korban dikamar.

Dua orang bertugas mengawasi, dua orang menyekap korban serta dua lainnya menggasak isi rumah korban.

Dikatakan oleh AKP Sulkan, sehari kemudian empat pelaku berhasil diringkus oleh pihaknya, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 lembar STNK dan 7 buah BPKB, 1 unit HP serta sebuah kain yang digunakan untuk menyekap korban. Empat pelaku kini diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

You may also like...

Comments are closed.