Empat Pimpinan DPRD Kudus Dilantik

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kudus, empat pimpinan dewan periode 2019 – 2024 dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Fakhrudin Abbas, Selasa malam 24 September 2019. Hadir dalam acara tersebut para undangan yakni dari unsur kepala OPD serta kepala desa se Kabupaten Kudus. Selain itu, hadir pula Plt Bupati Kudus Hartopo dan pejabat forkopimda lainnya. Acara pelantikan semdiri dimulai sekitar pukul 20.00.

Empat pimpinan DPRD Kudus yang dilantik adalah Masan (PDIP) sebagai ketua, kemudian wakil ketua masing – masing Ilwani (PKB), Tri Erna Sulistyawati (Partai Golkar) serta Sulistyo Utomo (Partai Gerindra). Usai pelantikan kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh masing – masing ketua dan wakil ketua.

Plt Bupati Kudus Hartopo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pimpinan anggota dewan periode 2019 – 2024. Dia mengingatkan agar sumpah dan janji dalam pelantikan para pimpinan dewan menjadi momentum bagi semuanya. Dikatakannya, ada sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hal itulah maka persamaan persepsi dan tujuan untuk menyatukan gerak langkah harus senantiasa kita jalin. Janganlah diantara kita ada saling adu domba, mencari – cari kesalahan ataupun memunculkan konflik pribadi, maupun golongan dan kepentingan umum yang kita perjuangkan.

Sementara itu usai acara pelantikan, ketua DPRD Kudus Masan mengucap syukur atas kelancaran acara tersebut. Dia juga berharap amanah dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya dan wakil ketua lainnya dapat dijalankan dengan baik. Setelah pelantikan ini kata Masan, maka akan konsentrasi untuk pembentukan alat kelengkapan DPRD Kudus. Rencananya, akan diselesaikan maksimal minggu depan sudah rampung.

Terkait permintaan Plt Bupati Kudus agar jangan ada adu domba antara pemerintah daerah dan anggota dewan, Masan mengatakan sebagai anggota DPRD Kudus memiliki tupoksi yang jelas. Yakni sebagai Budgeting, Control dan legislasi. Tentunya kata dia, sebagai anggota dewan akan melaksanakan tupoksi dengan sebaik – baiknya. Bila ada yang melenceng dari tupoksi lanjut dia, maka itu adalah oknum.

Masan juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD baik pimpinan dan anggota agar menjalankan tupoksinya dengan baik sesuai peraturan perundangan yang ada. sementara untuk fungsi pengawasan DPRD adalah pelaksanaan APBD dan perda oleh eksekutif. Dalam tataran itu kata dia, pihaknya baru melakukan kewenangan kontrol dalam pelaksanaan APBD dan perda itu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.