Enam Pelaku Penggelapan Solvent di PT. Pura Dilaporkan ke Polisi

Pencurian

Kudus, Radiosuarakudus.com – Enam pelaku penggelapan solvent yakni bahan untuk mencampur cat di PT. Pura Grup oleh para karyawannya itu, sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kudus.

Menurut keterangan wakapolres Kudus, kompol Yunaldi, Selasa 28 April 2015, keenam tersangka dilaporkan oleh pihak PT. Pura pada 21 Pebruari 2015 lalu.

Keenam pelaku yang sebagian besar adalah karyawan perusahaan percetakan terbesar di Kudus itu, sudah dilakukan penyidikan bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Sulardi, Sukirno, FX Sulistyono yang juga kepala gudang, Sugiyadi warga Loram yang merupakan penadah serta Hari yang ikut menjualkan barang hasil kejahatan.

Keenam tersangka ini kata Yusnaldi memiliki peran masing – masing. Modusnya adalah menggelapkan 1000 drum solvent yang masing – masing drum berisi 200 liter solvent.

Ini dilakukan selama hampir setahun, dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 milyar. Akibat perbuatan ini, mereka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.

You may also like...

Comments are closed.