Esepsi PEMKAB Di Tolak Hakim, Warga Lega

info seputar kudus esepsiKudus, Radiosuarakudus.com – Sidang gugatan waduk Logung yang ke tujuh kali digelar membuka peluang bagi warga yang menginginkan ganti rugi tanah kepada Pemkab. Hal ini dikarenakan agenda putusan sela dengan membacakan esepsi tergugat majelis hakim menolak semua isi yang diajukan.

Mendengarkan keputusan tersebut warga yang sudah datang di Pengadilan Negeri (PN) pukul 09.00 dan mengikuti jalannya persidangan di lantai II gedung PN merasa lega, karena majelis hakim menolak esepsi dari tergugat yakni pemkab dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan pembuktian tertulis pekan depan.

Harjono Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) mengatakan sidang mulai pukul 11.30 selesai pukul 12.15 dan putusannya kemarin ada peluang untuk menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim sehingga bisa dipertimbangkan.

Dikatakan oleh Harjono, esepsi dari tergugat ada 10 item yang dibacakan hakim ketua Tri Retnaningsih tidak diterima atau ditolak.

Sementara itu, pengacara penggugat Widodo menerangkan sidang dilanjutkan pekan depan yakni Selasa 21 April mendatang dengan agenda pembuktian tertulis dan sudah dipersiapkan 100 item untuk sidang berikutnya.

Majelis hakim memutuskan untuk meneruskan sidang gugatan Logung dan kemungkinan proses persidangan ini membutuhkan waktu. Maksimal waktunya enam bulan, dan sampai saat ini sidang sudah berjalan selama empat bulan, diharapkan kurun waktu dua bulan sidang sudah selesai.

Disisi lain, perwakilan Pemkab, Suhastuti mengatakan ikuti alur persidangan ini, tidak mengajukan banding. Keputusan hakim, tetap dihormati dan perkara ganti rugi Logung masih tetap pada pendirian yakni ganti rugi berupa uang.

You may also like...

Comments are closed.